Media Berkemajuan

2 Desember 2024, 18:16

Proyek Jembatan Pulau Laut yang Direncanakan Sejak 2015 Kini Kembali Dilanjutkan!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi Jembatan Pulau Laut [Foto: voi.id]

Batulicin, mu4.co.id – Proyek Jembatan Pulau Laut yang direncanakan dari 2015 kembali dilanjutan pada tahun 2024 ini, setelah terakhir digarap pada 2017 lalu, yang kemudian mangkrak, karena belum mendapatkan rekomendasi dari Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).

Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu telah menyepakati nota kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel dan Pemkab Kotabaru terkait pembiayaan jembatan tersebut pada 2023 lalu.

“Untuk tahun ini (2024, red) Rp100 miliar. Kami enggak tahu kelanjutannya tahun 2024, tapi anggarannya ada,” ujar Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanah Bumbu, Miftahul Ilmi, Jumat (12/07/2024).

Baca juga: Rencana Pembangunan Jembatan Gantung Cemara Tidak Disepakati DPRD Banjarmasin, Melainkan?

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Bumbu, Ambo Sakka mengatakan berdasarkan nota kesepahaman, Pemkab Tanah Bumbu bakal mengucurkan Rp100 miliar tiap tahun. Selama 5 tahun ke depan. Totalnya berarti Rp500 miliar. Ia menyebut pembicaraan terakhir dengan Sekda Pemprov Kalsel sebelumnya, jembatan itu sudah dilelang untuk pengerjaan tahap satu. Teknis pembangunan sepenuhnya juga berada di bawah Pemprov Kalsel. “Jadi kita enggak tahu sampai mana perkembangannya,” terangnya.

Lebih lanjut Ambo menyebut jembatan dengan total panjang mencapai 3.750 m tersebut sangat strategis. Karenanya pemkab mendukung pembangunan jembatan tersebut.

Sebagai informasi, mengacu laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Kalsel, sumber dana pembangunan tahun ini berasal dari APBD dengan pagu anggaran Rp200 miliar, dan terdapat 41 peserta yang mengikuti tender. Dimana PT Pandji Bangun Persada memenangkan tender dengan harga penawaran Rp195 miliar.

 (Radar Banjarmasin)

[post-views]
Selaras