Jakarta, mu4.co.id – Korlantas Polri resmi memberlakukan perpanjangan STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama secara nasional mulai Kamis, 16 April 2026 untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, menegaskan kebijakan ini bersifat sementara selama 2026 dan merupakan perluasan uji coba di Jawa Barat melalui Surat Edaran Gubernur Dedi Mulyadi.
“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” ungkap Brigjen Wibowo, dikutip dari Media Hub Polri pada Kamis (16/4).
Baca Juga: Bayar Pajak STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online? Ini Caranya!
Korlantas Polri menegaskan aturan administrasi berdasarkan identitas sesuai dokumen kendaraan akan kembali diberlakukan ketat mulai 2027.
Ketentuan penggunaan KTP sebenarnya telah diatur dalam Perpol No. 7 Tahun 2021, namun 2026 dijadikan masa transisi agar pemilik kendaraan segera mengurus balik nama dan menyesuaikan data kepemilikan.
Masyarakat yang belum mampu diberi kelonggaran waktu hingga 2027, dengan syarat membuat surat pernyataan kepemilikan sebagai dasar sebelum proses balik nama wajib diselesaikan.
Baca Juga: Beli Kendaraan Bekas? Ini Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama!
“Silakan wajib pajak, isi formulir (pernyataan) bahwa kendaraan itu adalah mobilmu, kamu siap untuk diblokir dan kamu siap untuk melakukan proses balik nama di tahun depan. Nanti akan kami blokir tahun depan. Kalau tidak balik nama (tahun depan), kami pastikan tidak akan sah. Kalau tidak sah kan berarti tidak bisa bayar pajak,” ujar Wibowo.
Skema ini memberi kelonggaran pemilik kendaraan bekas untuk tetap membayar pajak sekaligus mendorong segera balik nama. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi pada tahun berikutnya, data kendaraan akan diblokir dan status administrasinya menjadi tidak sah.
(Media Hub Polri, Kompas)








![Direktur Registrasi dan Identifikasi [Dirregident] Korlantas Polri, Wibowo](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG_8682-300x200.webp)






