Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengajukan usul kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar memberikan insentif khusus atau tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp100 juta kepada PNS yang bersedia pindah ke IKN Nusantara.
Arizal, Analis Kebijakan Utama Kedeputian SDM Aparatur Kemenpan RB, menyatakan bahwa pihaknya sedang berusaha keras untuk meyakinkan Kemenkeu agar menyetujui pemberian insentif tersebut, yang besarnya setara dengan tunjangan untuk pejabat eselon I di Otorita IKN.
“Tunjangan, tunjangan, tunjangan, saya enam kali, kita (Kemenpan RB) sudah rapat dengan Dirjen Anggaran (Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata),” ungkap Arizal, dikutip dari CNN, Selasa (6/8).
Baca Juga: Kebijakan Baru! ASN Lajang Diprioritaskan Dipindahkan Ke IKN
Ia menyebutkan penjelasan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin mengenai fasilitas di IKN Nusantara, seperti sekolah internasional dan rumah sakit kelas dunia. Kemenpan RB menyoroti kebutuhan biaya besar bagi PNS yang pindah ke IKN, termasuk untuk pendidikan anak dan fasilitas internasional.
“Makanya itu kita usul besar, usulnya supaya (besarnya) sama seperti yang diterima Pak Alimuddin. Contohnya, di Kemenpan RB, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPT Madya) itu cuma Rp40 juta tukinnya. Bapak (eselon I OIKN) sudah Rp100 juta. Kita usul supaya JPT Madya yang ikut pindah ke sana (IKN) dapatnya sama dengan yang diterima JPT Madya di OIKN (Rp100 juta),” ucap Arizal.
Anak buah Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa usulan tersebut masih dalam tahap proposal. Kemenkeu dikenal ketat dalam masalah finansial, termasuk insentif, tetapi Kemenpan RB berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak PNS.
“Itu usulan (insentif/tukin Rp100 juta), seperti itu, tapi tahu sendiri Kemenkeu kalau soal uang ribetnya minta ampun, banyak sekali syaratnya. Tapi kami berjuang terus. Sangat-sangat tidak menarik bagi aparatur sipil negara (ASN) mau pindah ketika tidak diperhatikan insentifnya,” tuturnya.
“Tunjangan dalam proses. Insyaallah kita berdoa bersama bagi ASN yang dipindah akan dapat insentif itu. Karena Pak Presiden (Joko Widodo) gak kurang ngomong, pemindahan ASN ke IKN itu alot. Alot itu susah kalau tidak ada insentif,” jelas Arizal.
Deputi OIKN Alimuddin mengungkapkan bahwa penghasilannya di Otorita IKN mencapai sekitar Rp100 juta, jauh lebih besar dibandingkan saat menjabat sebagai kepala dinas di Kalimantan Timur selama 30 tahun. Ia juga menanyakan gaji anak buahnya yang pindah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), yang mengaku gajinya lebih tinggi di Otorita.
Baca Juga: Berikut Sederet Proyek IKN yang Selesai di Bulan Juli 2024!
Alimuddin menyebutkan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Otorita IKN bisa memperoleh penghasilan Rp22 juta. Selain itu, 35 persen dari total 600 pegawai OIKN adalah warga lokal, sebagai upaya mengurangi gesekan dengan pendatang.
“Bahkan, dari Kalimantan Barat sudah banyak yang pindah, yang jadi persoalan adalah orang Provinsi Kalimantan Timur sendiri gak ada yang pindah (ke Otorita). Karena mungkin terbawa oleh isu-isu ini gak akan lanjut, gak akan digaji, karena memang saya 11 bulan gak gajian. Karena kita petarung ya cuek sajalah. Kita kan disumpah untuk mengabdi kepada bangsa dan negara,” ungkap Alimuddin.
“Saya kasih contoh bukan mau pamer. Kaitan dengan kesejahteraan sosial mungkin juga akan menimbulkan stres sosial, kalau hanya persoalan itu insyaallah tidak akan terjadi … Kalau kita tidak sejahtera, masa sih nanti ada pegawai Otorita masih ojek online (ojol) apalagi pinjaman online (pinjol)? Kan susah seperti itu, jangan khawatir,” tuturnya.
(CNN)