Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 10:57

Perhatian! Petugas KPPS yang Meninggal dan Sakit Akan Menerima Santunan. Ini Rinciannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Konferensi pers perkembangan kesehatan petugas pemilu pada Senin [19/2]. [Foto: Instagram @kpu_ri]

Jakarta, mu4.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan anggota KPPS Pemilu 2024 yang telah meninggal akan menerima santunan dari pemerintah.

“Anggota KPPS yang meninggal dunia bakal dapat santunan,” ucap Ketua KPU Hasyim Asy’ari di konferensi pers di Gedung Kemenkes, dikutip dari OkeNews, Rabu (21/2).

Hasyim mengatakan sejak 17 Februari sudah empat orang yang mendapatkan santunan tersebut.

“Per 17 Februari yang sudah dapat santunan empat orang,” paparnya.

Tidak hanya untuk anggota KPPS yang meninggal, santunan juga diberikan kepada anggota KPPS yang sakit, cacat permanen atau luka setelah bertugas.

Baca Juga: Semalaman Tidak Tidur, Gaji KPPS Belum Dibayar. Diduga Dibawa Kabur!

“Santunan juga akan diberikan ke petugas yang sakit,” ungkap Hasyim.

Berikut rincian besaran santunan yang akan diberikan:

1. Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36 juta

2. Santunan biaya pemakaman: Rp10 juta

3. Santunan untuk petugas yang cacat permanen: Rp30,8 juta

4. Santunan bagi yang luka berat: Rp16,5 juta

5. Santunan bagi yang luka sedang: Rp8,250 juta

Menurut data Kemenkes, sudah ada 84 petugas KPPS yang telah meninggal per 14-18 Februari 2024 dan 4.567 petugas yang jatuh sakit.

Sumber: OkeNews

[post-views]
Selaras