Jakarta, mu4.co.id – Penggunaan aplikasi SATUSEHAT kini diwajibkan bagi pelaku perjalanan luar negeri. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, yang mulai berlaku sejak Selasa (27/08/2024).
Diketahui, penetapan kebijakan tersebut demi mencegah penularan penyakit Mpox atau cacar monyet di bandar udara dan masuk ke Indonesia, dan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization-WHO) pada 14 Agustus 2024.
“Langkah ini diambil setelah ada penetapan penyakit Mpox atau lebih dikenal dengan cacar monyet. Persyaratan tersebut juga menindaklanjuti Surat Menteri Kesehatan tentang Penerapan SATUSEHAT Health Pass,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M Kristi Endah Murni, Rabu (28/08/2024).
Baca juga: Cegah Masuknya Virus Mpox, Kemenkes RI Perketat Pengawasan di Semua Pintu Masuk Negara di Indonesia!
Lebih lanjut Endah menjelaskan bahwa penetapan surat edaran juga sebagai panduan bagi badan usaha angkutan udara dan perusahaan angkutan udara asing agar setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass pada domain https://sshp.kemkes.go.id.
“Serta, (sebagai) panduan bagi penyelenggara bandar udara internasional melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan penularan penyakit Mpox di bandar udara,” ucap Kristi.
Sementara itu, pihaknya bahkan menyebutkan akan melakukan koordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka upaya pencegahan penularan penyakit Mpox di bandar udara.
“Saya telah memerintahkan Direktur Keamanan Penerbangan dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara untuk melakukan pengawasan atas pemberlakuan surat edaran. Semua pihak untuk dapat melaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” kata Kristi.
(Antara)