Media Berkemajuan

22 November 2024, 17:22

Peneliti BRIN yang Ancam Muhammadiyah Resmi Dipecat Sebagai PNS

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Andi Pangerang Hasanuddin Ditahan Bareskrim Polri [Foto: Akbar Nugroho Gumay via cnnindonesia.com]

Jakarta, mu4.co.id — Usai ditahan Bareskrim Polri pada 1 Mei 2023 sebagai tersangka tindak pidana ujaran kebencian, Andi Pangerang (AP) Hasanuddin kini resmi dipecat dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

“Dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS,” kata Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko lewat keterangan tertulis, Sabtu (27/5/2023), dikutip dari nasional.tempo.co.

Baca Juga: Viral Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah

Selain menjalani proses penyidikan di Bareskrim, Andi Pangerang juga melalui pemeriksaan internal dari BRIN lewat mekanisme sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, kemudian dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN.

Dalam sidang tersebut, Andi Pangerang terbukti bersalah karena melanggar Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Ia pun dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, yaitu dipecat sebagai PNS.

Baca Juga: Polisi Hadirkan Peneliti BRIN di Konferensi Pers Memakai Baju Tahanan no.66

Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN telah memproses pemberhentian ini sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Laksana Tri Handoko mengimbau agar para peneliti BRIN yang lain dapat menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran untuk bersikap dalam kehidupan sehari-hari.

Sumber: nasional.tempo.co dan cnnindonesia.com

[post-views]
Selaras