Media Berkemajuan

15 Desember 2024, 13:57

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan UMP Jakarta Tahun 2025, Jadi Segini

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
UMP Jakarta
Pemprov DKI Jakarta Tetapkan UMP Jakarta Tahun 2025 [Foto: istockphoto.com]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Diketahui, UMP Jakarta tersebut naik sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya yakni sebesar Rp5.067.381 pada tahun 2024 menjadi Rp5.396.760 pada 2025.

“Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketenagakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%. Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761,” kata Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi, Rabu (11/12/2024).

Baca juga: Prabowo Umumkan Upah Minimum Nasional Naik Jadi 6,5 Persen Tahun Depan!

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto pun berharap kenaikan sekitar Rp329.379 tersebut dapat memotivasi para pegawai, sehingga bisa meningkatkan kualitas kinerjanya.

“Harus diimbangi dengan peningkatan kualitas kerja oleh para pekerja yang menerima upah tersebut,” ungkap

Ia juga mengimbau para pengusaha di wilayah Jakarta untuk mematuhi aturan dengan memberikan upah kepada para pekerja sesuai yang telah ditetapkan Pemprov.

“Harapan kita, kenaikan upah tersebut bisa diikuti oleh para pengusaha. Tentu kami akan memonitor dan mengawasi tindak lanjut dari ketetapan ini,” pungkasnya.
(detik.com, dkijakartaprov.go.id)

[post-views]
Selaras