Banjarmasin, mu4.co.id – Pemerintah Kota Banjarmasin akan menyesuaikan pola perhitungan tarif pelayanan sampah yang masuk dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Kenaikan tarif pelayanan persampahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi. Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo menegaskan perubahan tersebut bukan semata-mata keinginan Pemerintah Daerah untuk menaikkan tarif. Ada ketentuan yang menjadi dasar dalam menentukan perhitungan tarif pelayanan persampahan.
“Untuk tarif sampah ada perubahan pola perhitungan. Kita menyesuaikan dengan aturan yang ada di atasnya. Kalau hitungan detailnya masih dirumuskan. Yang jelas ada perubahan sistem perhitungan dan kita sesuaikan dengan aturan,” katanya, dikutip dari Radar Banjarmasin, Sabtu (05/09/2026).
Baca juga: Soroti Sampah Plastik, Wali Kota Banjarmasin Ancam Larang Peredaran Air Mineral Kemasan Kecil!
Selain itu, perubahan Perda PDRD juga dilakukan untuk mengakomodasi sejumlah potensi retribusi yang belum terakomodasi secara rinci dalam perda sebelumnya. Oleh karena itu, seluruh SKPD penghasil diminta melakukan pendataan secara detail terhadap objek retribusi masing-masing, agar seluruh penerimaan daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Revisi Perda PDRD itupun ditargetkan dapat rampung pada September.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Banjarmasin, Faisal Hariyadi mengatakan penerapan pajak dan retribusi daerah tentu memiliki tujuan, yakni untuk pelaksanaan pembangunan daerah. Oleh karena itu menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikomunikasikan kepada masyarakat secara terbuka.
Dirinya menilai hal tersebut menjadi salah satu fungsi dari konsultasi publik dalam pembahasan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Pihaknya pun berharap pembahasan perubahan perda tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, namun aspek kemampuan masyarakat dan manfaat dari penerimaan pajak maupun retribusi juga harus menjadi pertimbangan.
“Yang penting masyarakat memahami kenapa ada penyesuaian dan hasilnya nanti digunakan untuk apa,” pungkasnya.












