Media Utama Terpercaya

17 Agustus 2026, 12:02
Search

Pegawai Diberi Fleksibilitas Kerja 18 Agustus 2026, Ini Ketentuan Pemerintah

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Pegawai Diberi Fleksibilitas Kerja 18 Agustus 2026
Pegawai Diberi Fleksibilitas Kerja 18 Agustus 2026 [Foto: Antara]

Jakarta, mu4.co.id – Pegawai Instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta diberi keleluasaan atau fleksibilitas kerja pada 18 Agustus 2026, seperti yang tertuang dalam surat edaran Mensesneg nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2026.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan melalui edaran tersebut, pemerintah terus mendorong keterlibatan dan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

“Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta kiranya dapat memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026,” dikutip dari edaran tersebut, Ahad (16/08/2026).

Baca juga: Pertamina Turunkan Harga Bright Gas dan Beri Promo Hari Kemerdekaan!

Meski demikian, surat edaran itu juga menjelaskan pemberian keleluasaan dan fleksibilitas kerja tersebut agar tetap disesuaikan dengan kondisi, beban kerja, dan kebutuhan operasional yang berlaku pada masing-masing organisasi. Pemerintah juga meminta kebijakan tersebut tetap memperhatikan pelayanan kepada masyarakat.

“Khusus bagi instansi pemerintah, lembaga publik, atau perusahaan swasta yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, namun tidak terbatas pada pelayanan kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, dan layanan esensial lainnya, agar senantiasa mengatur penugasan pegawainya secara proporsional guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal,” dikutip dari edaran.
(cnnindonesia.com)

[post-views]
Selaras