Jakarta, mu4.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI menyidak Kantor Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag, Jakarta, Rabu (04/09/2024).
Salah satu masalah yang tengah digali oleh pansus haji yaitu mengenai pembagian kuota haji yang tidak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dimana pada Pasal 64 ayat 2 menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari kuota haji Indonesia.
Salah satu anggota yang hadir, Saleh Daulay mengatakan kedatangan mereka tersebut untuk mengetahui perubahan estimasi keberangkatan calon jemaah haji khusus dalam sistem siskohat. Pihaknya ingin mendalami, siapa pihak yang mengubah estimasi tersebut.
“Perubahan 2030 jadi 2032 berubah lagi 2031. Kesalahan itu di mana? Makanya kami datang ke sini. Jangan-jangan ada yang merubah di sini,” kata Saleh.
Baca juga: Pansus Angket Haji Akan Panggil Menag Yaqut dan BPKH, Selidiki Penyalahgunaan Kouta Haji!
Lebih lanjut Saleh bertanya mengenai kasus yang berbeda. Ia mengatakan, ada calon jemaah haji khusus yang mendaftar 2024 tanpa perlu mengantre. Ia bisa langsung berangkat haji. Namun, dalam Siskohat, calon jemaah haji itu ditulis mendaftar pada 2013. “Ini dibuat seakan-akan oleh manusia,” kata Saleh.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji, Hasan Affandi pun menjelaskan bahwa perubahan estimasi dilakukan oleh sistem. Dirinya menduga, hal itu karena kebijakannya pelimpahan porsi haji reguler.
Namun, salah satu anggota Pansus lain, Arteria Dahlan tidak puas dengan jawaban itu. Menurutnya berdasarkan aturannya, pelimpahan porsi haji reguler ke haji khusus itu ada syarat seperti adanya hubungan kekeluargaan. Namun, dalam kasus ini, syarat itu tidak dipenuhi. “Kami menemukan di semua 0 tahun. Semua yang berangkat kemarin 0 tahun. Estimasi bisa 2026. Makanya kami ingin tahu, verifikator mana yang memasukan?” kata Arteria.
Hasan pun mengatakan bahwa setiap calon jemaah haji khusus yang melakukan pelunasan, datanya dimasukan oleh sejumlah pihak. Di antaranya, Kemenag, Subid Pendaftaran, Subid Haji Khusus, dan Siskohat. Dan untuk Siskohat, oa menambahkan hanya memiliki kewenangan bila ada penambahan user dan memanajemen sistem. “Kami terima dari subid haji khusus. Kalau sudah lunas itu langsung naik,” pungkas Hasan.
(tempo.co)