Media Utama Terpercaya

28 April 2026, 21:44
Search

Eks Kadisdik dan Kabid SD Banjarmasin Tersangka Kasus Korupsi Sewa Komputer Rp5,08 M. Bagaimana Kasusnya?

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Eks Kadisdik N saat dibawa penyidik Kejari Banjarmasin menuju mobil tahanan
Eks Kadisdik N saat dibawa penyidik Kejari Banjarmasin menuju mobil tahanan. [Foto: Tribun Banjarmasin, Antara]

Banjarmasin, mu4.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin berinisial N sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sewa server, aplikasi, dan jaringan yang merugikan negara Rp5,08 miliar pada Senin (27/4).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Ardian Junaedi, menyebut satu tersangka lain berinisial Q, mantan Kepala Bidang Sekolah Dasar Disdik Banjarmasin, juga ikut ditetapkan setelah rangkaian pemeriksaan. Keduanya langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Kelas II A Banjarmasin usai menjalani pemeriksaan.

“Kami lakukan penahanan hingga 20 hari kedepan guna proses penyidikan,” ungkap Ardian dikutip dari Antara, Selasa (28/4).

Baca Juga: PDAM Barito Kuala Digeledah Kejaksaan, Ini Dugaan Perkaranya!

Dalam kasus ini, N selaku kuasa anggaran dan Q sebagai pejabat pembuat komitmen diduga terlibat dalam korupsi pengadaan sewa server, aplikasi, dan jaringan pada periode 2021–2024. 

Sebelumnya, Kejari Banjarmasin juga menetapkan tersangka TAN sebagai pihak penyedia proyek dengan pagu sekitar Rp6,5 miliar dan realisasi Rp5,42 miliar.

Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Korupsi juncto Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 Huruf C KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Korupsi. 

Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Korupsi juncto Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 Huruf C KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Korupsi.

Baca Juga: Kejari Geledah Kantor Disdik Kota Banjarmasin Atas Dugaan Korupsi Sewa Komputer Server Aplikasi dan Jaringan. Segini Nilainya!

Sementara itu, Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum pidana yang menjerat dua ASN tersebut. 

Kepala Bagian Hukum Setdako, Jefri Fransyah, menyebut pendampingan hukum dari pemko hanya berlaku untuk perkara perdata dan tata usaha negara, sedangkan kasus pidana menjadi tanggung jawab pribadi dan harus menggunakan penasihat hukum sendiri.

Terkait status kepegawaian keduanya, Wali Kota Banjarmasin Yamin HR menegaskan akan mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku.

“Tekait status ASN kita serahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjarmasin. Nanti silahkan konfirmasi ke pejabat yang bersangkutan,” ujar Yamin.

(Antara, RRI)

[post-views]
Selaras