Media Utama Terpercaya

1 November 2026, 22:27
Search

Pajak Digital Diperluas, Bank hingga Shopee Wajib Pungut Pajak Mulai 9 November!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Pajak Digital Keuangan
Bank hingga Shopee Wajib Pungut Pajak [Foto: Ilustrasi mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Cakupan pemungutan pajak digital akan diperluas, mulai berlaku pada 9 November 2026. Kebijakan itu akan melibatkan berbagai sektor, mulai dari perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan elektronik atau e-commerce.

“Presiden Prabowo dan Mas Gibran sudah melakukan. Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GOTO, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” kata Hashim, Kamis (29/10/2026).

Adapun langkah tersebut bertujuan untuk memperkuat kondisi fiskal Indonesia, sekaligus menjadi upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara yang selama ini dinilai belum optimal. Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan, hampir Rp10.000 triliun kekayaan Indonesia selama ini bergerak di pasar gelap sehingga tidak terjangkau oleh otoritas perpajakan. Kondisi tersebut, menurutnya turut menyebabkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan sejumlah negara lain.

“Ini akan nanti memperbaiki situasi fiskal kita yang dianggap lemah oleh pengamat-pengamat luar negeri dan sebagainya. Karena kita dianggap kurang mampu, kita kurang berdaya dananya. Penerimaan negara itu semuanya adalah 12% dari PDB tercatat. Kita bandingkan negara-negara tetangga kita dan negara-negara jauh. Kita 12%, tetangga kita Cambodia 18%, tetangga kita India 20%. Negara jauh di Afrika 16%, semuanya negara-negara seperti ini penerimaan negara jauh di atas kita,” sebutnya.

Baca juga: Warganet Soroti Pajak Pembalut, Ini Kata Ditjen Pajak

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah lebih dahulu menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap transaksi pedagang melalui marketplace sejak 1 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menyebut terdapat 4 platform perdagangan digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Keempatnya adalah Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.

Bimo menjelaskan, penerapan kebijakan tersebut telah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. DJP juga memperhitungkan kesiapan administrasi dan sistem masing-masing marketplace serta para pelaku usaha.

Ia menambahkan, penyesuaian waktu pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan setelah DJP berdialog dengan sejumlah platform. Keputusan tersebut diambil karena beberapa marketplace telah menyatakan kesiapan untuk menjalankan kewajiban pemungutan pajak.

Bimo menegaskan, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Kebijakan itu juga tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Ini bukan pajak baru, dan tidak menambah beban pajak bagi para seller. Justru marketplace ini berperan untuk membantu memungut, dan juga menyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sebutnya.
(viva.co.id)

[post-views]
Selaras