Media Berkemajuan

14 Desember 2024, 17:54

Pajak Bandara Bakal Dipangkas Khusus Bulan Depan, Ini Kata Pengamat!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Tiket Pesawat
Ilustrasi tiket pesawat. [Foto: tangselpos]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan tarif PNBP Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) sebesar 50% di bandara yang dikelola oleh Kemenhub.

Kebijakan ini berlaku khusus untuk musim Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor KP 250 DJPU tahun 2024 tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50% Terhadap Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Unit Penyelenggeraan Bandar Udara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, yang ditetapkan pada 22 November 2024.

Namun, pengamat menilai penurunan PSC kurang signifikan menurunkan harga tiket pesawat, karena hanya berlaku di bandara Kemenhub saja, dengan tarif PSC yang umumnya rendah.

Baca Juga: Pemerintah Rencanakan Penurunan Harga Tiket Pesawat Untuk Libur Akhir Tahun!

“Ini kan cuma dikelola Kemenhub saja, UPBU ya nggak seberapa, karena jumlah UPBU ini kan juga tak banyak hanya di bandara kecil di daerah dan PJP2U-nya ya paling cuma Rp 50-75 ribuan aja, ya paling dipangkas jadi Rp 20-40 ribu saja nggak begitu terasa,” ujar Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) sekaligus pengamat penerbangan Alvin Lie, dikutip dari detik finance, Rabu (27/11).

“Jadi benar harga akan turun tapi rasa rasanya tidak signifikan kalau penurunan fuel surcharge dan PJP2U-nya, kecuali Angkasa Pura mau pangkas juga maka agak terasa,” sambungnya.

Penurunan PSC di bandara besar pun diperkirakan tak signifikan, bahkan kurang dari 10% seperti yang ditargetkam pemerintah. Pemerintah disarankan fokus menurunkan biaya operasional maskapai agar harga tiket bisa turun lebih efektif.

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Bakal Turun, Simak Selengkapnya!

Pengamat Gatot Raharjo menjelaskan bahwa besaran PSC bervariasi antar bandara, memengaruhi penurunan harga tiket berdasarkan rute.

Misalnya, PSC tertinggi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta mencapai Rp130 ribu, sehingga penurunan 50% bisa mengurangi tiket hingga Rp65 ribu. Namun, Bandara Soekarno-Hatta yang dikelola BUMN belum dipastikan akan menurunkan PSC.

Penurunan harga tiket akan signifikan jika bandara BUMN menurunkan PSC dan kompensasi fuel surcharge dipangkas. Gatot memperkirakan tiket bisa turun hingga Rp100 ribu.

“Kalau nanti di T3 jadi diterapkan ya lumayan ada penurunan Rp 65 ribu. Dan kemarin juga sudah dibahas akan diturunkan juga fuel surcharge. Kalau FS jadi diturunkan juga, penurunannya total + PSC bisa lebih dari 100 ribu. Ya lumayan lah,” ujar Gatot.

(detik finance)

[post-views]
Selaras