Media Berkemajuan

14 September 2024, 22:21

Harga Tiket Pesawat Bakal Turun, Simak Selengkapnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi [Foto: idx channel]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Perhubungan telah melaksanakan kajian mengenai harga tiket pesawat, yang menghasilkan saran untuk langkah-langkah jangka pendek dan menengah untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Harga tiket terdiri dari tarif jarak, pajak, iuran asuransi, dan biaya tuslah/tambahan.

”Hasil dari kajian dan diskusi mendalam dengan para pemangku kepentingan, terdapat rekomendasi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang yang harus diambil untuk menurunkan harga tiket pesawat. Kebijakan ini harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan sendiri,” ucal Kepala badan Kebijakan Transportasi (BKT) Robby Kurniawan, dikutip dari SindoNews, Senin (5/8).

Rekomendasi jangka pendek berfokus pada komponen yang dapat dikendalikan pemerintah, sementara jangka menengah hingga panjang melibatkan peninjauan Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).

Pemerintah akan mengambil empat langkah kebijakan yaitu memberikan insentif fiskal untuk biaya avtur dan suku cadang pesawat, subsidi dari penyedia jasa bandara untuk biaya Passenger Journey Program for You (PJP4U) dan ground handling, subsidi/insentif terhadap biaya operasi langsung seperti insentif terhadap pajak bahan bakar minyak dan suku cadang untuk pemeliharaan pesawat.

“Kedua, mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta equal treatment (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012.” ungkapnya.

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Indonesia Termahal Ke-2 di Dunia, Ini Kata Luhut!

Kemudian, konstanta dalam formula perhitungan avtur dihilangkan sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 mengenai Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.

Selanjutnya, usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menerapkan sistem multi provider (tidak monopoli) dalam pasokan avtur. Kemenhub juga telah mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang berisi saran mengenai penerapan sistem multi provider untuk BBM penerbangan.

“Hal ini ditujukan untuk mencegah praktik monopoli, serta mendorong implementasi multi provider BBM penerbangan di bandar udara, sehingga diharapkan tercipta harga avtur yang kompetitif,” ucapnya.

Untuk jangka panjang, Robby menjelaskan bahwa akan dilakukan peninjauan ulang terhadap formulasi Tarif Batas Atas (TBA) yang saat ini berlaku. Peninjauan ini diperlukan karena adanya perubahan dalam kondisi pasar yang harus disesuaikan, terutama terkait dengan komponen biaya operasional langsung dan tidak langsung, yang memengaruhi keselamatan penerbangan dan keberlanjutan layanan transportasi udara.

“Selain itu, upaya jangka panjang adalah bersama stakeholders bidang sumber daya energi, perlu mendorong pemerataan harga avtur di seluruh bandara Indonesia, yang salah satunya dengan cara membangun kilang secara tersebar. Dengan pemerataan ini diharapkan sektor aviasi di Indonesia menjadi lebih baik dan berdampak positif bagi semua sektor,” jelasnya.

(SindoNews)

[post-views]
Selaras