Media Utama Terpercaya

27 Agustus 2026, 16:56
Search

Narkoba THC dari Luar Negeri Disamarkan Jadi Permen dan Cokelat, Bareskrim Ungkap Modusnya

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Barang bukti narkotika THC
Barang bukti narkotika THC. [Foto: Politikal]

Malang, mu4.co.id – Bareskrim Polri mengungkap tersangka kasus narkoba di Kota Malang, yakni Abram Jetro Endiera, menggunakan berbagai modus untuk menyelundupkan narkotika jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) dari luar negeri. 

Narkotika tersebut disamarkan dalam berbagai bentuk makanan dan barang sehari-hari agar lolos dari pemeriksaan bea cukai. Selain permen, penyidik menemukan THC dalam bentuk cokelat dan cairan atau liquid.

“Pelaku pernah memesan satu pouch berisikan 10 permen candy yang diduga mengandung narkotika jenis THC pada awal Maret. Pelaku kemudian memesan satu lembar cokelat yang diduga mengandung narkotika jenis THC pada akhir Maret,” ungkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dikutip dari detik jatim, Kamis (27/8).

Baca Juga: Polda Kalsel Sita Barang Bukti Narkotika, Selamatkan 54.739 Jiwa dari bahaya Narkoba!

Pada Mei lalu, pelaku kembali memesan narkotika jenis serupa dengan bentuk berbeda. Modusnya semakin beragam, menggunakan kemasan menyerupai makanan dan barang kebutuhan sehari-hari untuk mengelabui pemeriksaan serta mesin pemindai.

Aksi Abram berlanjut pada Agustus saat menerima kiriman keempat berupa tiga bungkus permen bermerek AI dari Inggris. Polisi yang telah melakukan controlled delivery langsung menangkapnya setelah paket diterima di kediamannya di Jatimulyo, Lowokwaru, Kota Malang.

Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dengan bentuk yang unik. Total narkotika yang disita mencapai 231 gram bruto dengan nilai ekonomi yang sangat besar.

Baca Juga: Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 128,7 Kg Sabu Senilai Rp231 Miliar, Diduga Terkait Jaringan Internasional

“Barang bukti yang diamankan yakni satu paket berisi tiga bungkus permen candy, 13 buah cokelat LSD yang diduga mengandung narkotika jenis THC, satu unit ponsel, dan satu unit laptop,” jelasnya.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut dengan menelusuri komunikasi tersangka dan memburu pemasok yang mengirim empat paket narkotika dari luar negeri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Detik jatim)

[post-views]
Selaras