Yogyakarta, mu4.co.id – Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Ustadi Hamsah, menilai pengembangan fikih perlu terus dilakukan agar mampu menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat. Salah satunya melalui penyusunan fikih lanjut usia (lansia) yang menjadi salah satu yang akan dibahas dalam Munas Tarjih XXXIII Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Surabaya pada 5–7 November 2026 mendatang.
Menurut Ustadi, penyusunan fikih tersebut dilatarbelakangi karena masih ada anggapan bahwa kelompok lansia merupakan beban sosial. Padahal, Islam mengajarkan prinsip karamatul insaniyah, yakni kemuliaan manusia yang harus dihormati dalam berbagai keadaan.
Selain fikih lansia, kedaulatan pangan juga menjadi isu penting yang dibahas dalam musyawarah tersebut sebagai bentuk perhatian Muhammadiyah terhadap perlindungan kelompok rentan dan kemandirian pangan bangsa.
“Lansia itu tetap manusia yang penuh kemuliaan. Maka harus ada pemuliaan,” ujar Ustadi dikutip dari laman Muhammadiyah, Kamis (5/11).
Fikih lansia diharapkan menjadi panduan bagi umat Islam dalam memahami kedudukan, pelayanan, pemuliaan, dan hubungan sosial dengan kelompok lanjut usia. Ustadi menyebut Muhammadiyah bersama ‘Aisyiyah telah menjalankan berbagai program pemberdayaan lansia, termasuk Senior School.
Baca Juga: Dua Buku Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Masuk Koleksi Perpustakaan Oxford!
Nantinya, fikih tersebut akan menjadi landasan nilai dan pedoman yang lebih sistematis untuk memperkuat pelayanan tersebut.
Munas Tarjih XXXIII juga akan membahas fikih kedaulatan pangan. Ustadi menjelaskan pembahasan ini merujuk pada kisah Nabi Yusuf yang mempersiapkan kebutuhan pangan untuk menghadapi masa paceklik (bahan pangan terbatas).
Ia merinci berbagai persoalan pangan yakni mencakup perubahan musim, produksi, distribusi, ketersediaan benih, hingga pupuk. Karena itu, diperlukan perspektif keagamaan yang mendorong kemandirian dan kedaulatan pangan.
Kemandirian berarti mampu memenuhi kebutuhan sendiri, sedangkan kedaulatan yaitu mencakup kemampuan mengatur dan mengelola produksi pangan secara mandiri.
“Kalau berdaulat itu berarti kita sudah bisa apa-apa sendiri. Masalah benih, pupuk, semuanya harus kita susun,” terangnya.
Baca Juga: Mengapa 1 Syawal versi KHGT dan Wujudul Hilal Berbeda? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Majelis Tarjih menggunakan tiga pendekatan dalam merumuskan fikih kedaulatan pangan yakni bayani (dalil agama), burhani (ilmu pengetahuan), dan irfani (penghayatan spiritual serta kepedulian sosial). Ketiganya diharapkan mendorong umat Islam berperan aktif dalam mewujudkan kedaulatan pangan.
Ustadi menyebut Muhammadiyah juga telah menjalankan gerakan konkret melalui Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM), termasuk Jaringan Tani Muhammadiyah yang bergerak di bidang pertanian, peternakan, dan hortikultura.
Menurutnya, upaya tersebut membutuhkan kolaborasi antarmajelis, dengan Majelis Tarjih menyusun landasan fikih dan MPM bersama unsur lainnya menjalankan program di lapangan.
“Fikih kedaulatan pangan itu penting kita munculkan dalam rangka bagaimana perspektif Islam dalam mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia,” kata Ustadi.
Ustadi menegaskan Muhammadiyah mendukung program pemerintah yang mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat melalui kolaborasi, sekaligus memberikan masukan dan kritik konstruktif terhadap kebijakan yang perlu diperbaiki.
(Muhammadiyah)















