Media Berkemajuan

27 Desember 2024, 09:25

MUI Ajak Negara Lain Patuhi Putusan ICJ, Sebagai Langkah Awal Kemenangan Hukum Internasional

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ketua MUI Bidang HLNKI, Sudarnoto Abdul Hakim ICJ [Foto: mui.or.id]

Jakarta, mu4.co.id – Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI), MUI apresiasi hasil putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang memenangkan gugatan Afrika Selatan terhadap Israel, sebagai langkah awal kemenangan supremasi hukum internasional.

“Terima kasih kepada Afrika Selatan yang telah dengan sangat meyakinkan dan optimis menyampaikan gugatan ini,” tutur Ketua MUI Bidang HLNKI, Sudarnoto Abdul Hakim, Sabtu (26/01/2024).

Sudarnoto menekankan Keputusan ICJ semakin memperkuat keyakinan masyarakat global bahwa supremasi hukum harus tetap dikawal. “Pada akhirnya, gugatan heroik Afrika Selatan terhadap Israel diterima. Meskipun tidak sepenuhnya, ini adalah sebuah kemajuan,” ucapnya.

Baca juga: Fatwa MUI: Beli Produk yang Pro Israel Hukumnya Haram!

Ia mengingatkan kepada Israel dan negara mitranya untuk menghormati dan menindaklanjuti keputusan ICJ. Guru Besar Ilmu di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini juga mengajak negara-negara Barat untuk menghentikan segala bentuk diskriminasi serta rasisme.

“Jangan ada lagi pengkhianatan dan permainan keputusan internasional. Kembalilah ke jalan benar, jalan yang menghormati nilai-nilai kemuliaan universal, tegakkan hukum internasional. Dan hentikan semua bentuk kebijakan politik untuk melindungi negara jahat dan teroris,” tegasnya.

Terakhir, Prof Sudarnoto menyerukan kepada semua pihak untuk mengawal putusan ICJ agar diterapkan secara efektif. “Khususnya bagi negara-negara anggota OKI, perlu langkah-langkah politik penting mengawal keputusan ini,” katanya.

Menurutnya, keputusan ICJ ini tidak hanya kemenangan bagi Afrika Selatan dan Palestina, tapi juga bagi prinsip-prinsip keadilan dan supremasi hukum di kancah internasional.

“Energi dan momentum yang dihasilkan dari keputusan ini diharapkan membawa perubahan signifikan penyelesaian konflik dan pemulihan hak-hak warga Palestina,” pungkasnya.

Sumber: mui.or.id

[post-views]
Selaras