Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 16:50

Muhammadiyah Minta Kaji Ulang KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Abdul Mu'ti, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah. [Foto: tangkapan layar YT mojokdotco]

Jakarta, mu4.co.id – Abdul Mu’ti, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, menanggapi rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang ingin mengubah Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pernikahan lintas agama. Menurut Abdul Mu’ti, rencana tersebut memerlukan evaluasi dengan seksama.

“Rencana Kemenag menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan dan perceraian perlu dikaji dengan seksama. Kemenag sebaiknya melakukan hearing dengan mengundang berbagai pihak, khususnya stakeholder utama yaitu organisasi-organisasi agama dan kementerian terkait,” ucap Abdul Mu’ti, dikutip dari detiknews, Rabu (28/2).

Baca Juga: Bersiap! Tak Cuma Islam, KUA Akan Jadi Tempat Nikah Semua Agama

Abdul Mu’ti menyatakan perlunya mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin timbul dari rencana tersebut. Oleh karena itu, diperlukan kajian menyeluruh yang komprehensif.

“Perlu dilakukan kajian komprehensif terkait dengan kesiapan dan dampak yang ditimbulkan, mempertimbangkan dengan seksama, manfaat dan mudharatnya,” ucapnya.

Baca Juga: KWI Beri Tanggapan Tentang KUA Yang Akan Menjadi Tempat Nikah Semua Agama!

Abdul Mu’ti menegaskan pentingnya mengatur pernikahan agar terjadi keselarasan antara yang diakui secara hukum dan yang hanya diakui secara agama. Sebagai contoh, dia membahas mengenai pernikahan siri.

“Gagasan integrasi pencatatan pernikahan dan perceraian memang sangat diperlukan. Selain itu juga perlu dilakukan penertiban pernikahan yang tidak tercatat di dalam administrasi. Misalnya pernikahan di bawah tangan (siri) dan ‘pernikahan agama’,” katanya.

Dikotomi antara pernikahan ‘agama’ dan negara tidak seharusnya dibiarkan terus terjadi. Selain menimbulkan masalah sosial, pernikahan agama juga menimbulkan masalah dikotomi hukum agama dan negara,” tambahnya.

Sumber: detiknews

[post-views]
Selaras