Jakarta, mu4.co.id – Pemberlakukan mekanisme tilang elektronik mulai masif diberlakukan usai larangan tilang manual. Jika pengemudi melanggar rambu lalu-lintas, maka akan ada surat yang dikirim ke rumah sesuai alamat di STNK, sebagai bukti pelanggaran dan membayar sejumlah denda.
Terkadang pengemudi tidak sadar melanggar rambu lalu-lintas atau tidak, namun jangan khawatir ternyata pengemudi kini bisa dengan mudah mengecek status tilang kendaraan. Lantas bagaimana cara mengeceknya?
Dilansir dari kompas.com, Selasa (23/04/2024), berikut cara cek status tilang elektronik secara online:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
- Setelah semua terisi, pilih “Cek Data”. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat “No data available”. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Adapun untuk sanksi pelanggaran tilang eletronik, disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Seperti ngebut atau melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287 sanksi Rp 500.000. Truk ODOL dikenai Pasal 307 denda Rp 500.000 atau pidana dua bulan.
Sumber: kompas.com