Media Berkemajuan

21 Januari 2025, 15:43
Search

MK Tolak Uji Materi Gaji Dosen Kampus Swasta Dibayar Dengan APBN APBD, Kenapa?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi [Foto: Tempo]

Jakarta, mu4.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi yang mengusulkan agar gaji pokok dan tunjangan dosen serta tenaga kependidikan, termasuk di perguruan tinggi swasta (PTS), dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno MK, dikutip dari Kompas, Senin (2/12).

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Teguh Satya Bhakti, Dosen Fakultas Hukum Universitas Krisna Dwipayana, dan Fahri Bachmid, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia.

Kedua pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang berbunyi: “Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memberikan gaji pokok serta tunjangan kepada dosen dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Menurut para pemohon, frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam pasal diuji menimbulkan ketidakpastian hukum, sebab tidak menyebutkan dengan jelas-jenis peraturan perundangan-undangan yang dimaksud.

Baca Juga: Menko Perekonomian Tegaskan Program Makan Gratis Masuk APBN 2025!

Para pemohon juga berpendapat bahwa Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012 tidak menjamin pemenuhan gaji pokok dan tunjangan bagi dosen serta tenaga kependidikan oleh badan penyelenggara secara layak dan optimal.

Oleh sebab itu, dalam petitumnya, pemohon meminta kepada MK agar pasal tersebut diubah menjadi: “Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memberikan gaji pokok serta tunjangan kepada dosen dan tenaga kependidikan yang dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.”

Terkait dalil para pemohon, MK menjelaskan bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD.

Meskipun anggaran pendidikan minimal 20% seharusnya lebih difokuskan pada pendidikan dasar, pemerintah dalam implementasinya juga memberikan alokasi untuk pendidikan tinggi.

Untuk perguruan tinggi negeri (PTN), alokasi anggaran digunakan untuk mendanai biaya operasional, gaji dosen dan tenaga kependidikan, serta untuk investasi dan pengembangan.

(Kompas)

[post-views]
Selaras