Jakarta, mu4.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Yayasan Taman Belajar Nusantara dengan memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026 harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7).
MK menegaskan anggaran pendidikan dalam APBN tidak boleh lagi digabung dengan Program MBG karena bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan anggaran tersebut wajib diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028, atau mulai 2027 jika memungkinkan.
“Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028,” ucap Ketua MK Suhartoyo dikutip dari CNBC, Senin (3/8).
Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) menanggapi dengan memastikan Program MBG tetap berjalan sesuai arahan pemerintah. Kepala BGN Sudaryono menegaskan pihaknya sebagai pelaksana akan mengikuti kebijakan pemerintah terkait tindak lanjut putusan tersebut.
“Terkait keputusan MK, ya kami adalah lembaga pemerintah operasional ya, kami melaksanakan operasional, tentu saja kami akan melaksanakan apapun keputusan yang menjadi keputusan dari negara, kebijakan dari pemerintah,” ungkap Sudaryono.
Sudaryono mengatakan tindak lanjut putusan MK termasuk pengaturan anggaran menjadi kewenangan pemerintah, terutama Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran.
“Terkait MK saya kira pertanyaannya barangkali bisa ditanyakan ke Menteri Keuangan. Kami intinya melaksanakan yang menjadi tugas kami. Kami adalah fokus ke pelaksanaan, sampai dengan sejauh ini tentu saja yang sudah berjalan kami pastikan untuk berjalan dengan baik,” tuturnya.
Sementara itu, BGN tetap fokus menjalankan Program MBG sambil menyelaraskan data penerima untuk memperluas cakupan program, dengan prioritas wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang memiliki angka stunting tinggi berdasarkan data Kementerian Kesehatan.
(CNBC)














