Media Utama Terpercaya

11 Oktober 2026, 16:05
Search

Melanggar Aturan Haji 2026, Kemenhaj Resmi Cabut Izin Operasional KBIHU Al-Fatah

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Kemenhaj Resmi Cabut Izin Operasional KBIHU Al-Fatah
Kemenhaj Resmi Cabut Izin Operasional KBIHU Al-Fatah [Foto: haji.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi mencabut izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan ibadah haji dan ibadah umrah bagi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al-Fatah, dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) RI Nomor: KEP-37/BN/2026.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, KBIHU Al-Fatah yang berlokasi di Purwakarta, Jawa Barat, terbukti melakukan pelanggaran pada penyelenggaraan haji tahun 2026, meliputi pemalsuan data terkait dam dan badal haji, serta melakukan pungutan biaya bimbingan kepada masing-masing peserta melebihi ketentuan yang berlaku.

“KBIHU Al-Fatah Purwakarta terbukti melakukan pemalsuan data terkait dam dan badal haji serta memungut biaya bimbingan melebihi ketentuan yang berlaku. Dengan dicabutnya izin ini, mereka dilarang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan umrah serta wajib mengembalikan seluruh hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun berjalan,” tegas Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo, dikutip dari haji.go.id, Jum’at (09/10/2026).

Baca juga: Kemenhaj Tegas Larang Dana Talangan Haji, Ancam Sanksi Cabut Izin!

Adapun keputusan pencabutan izin operasional ini secara resmi mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 9 Oktober 2026. Seiring dengan berlakunya keputusan tersebut, KBIHU Al-Fatah diwajibkan untuk segera menghentikan seluruh kegiatan bimbingan kepada jemaah haji maupun umrah tanpa terkecuali.

Di samping itu, lembaga bimbingan tersebut juga dituntut untuk segera menyelesaikan proses pengembalian hak-hak jemaah haji di tahun ini.

“Selain tidak diperbolehkan lagi menyelenggarakan bimbingan, kami juga tidak akan membiarkan mereka lepas tangan begitu saja. Pihak pengelola KBIHU wajib menyelesaikan semua kewajiban atas pelanggaran yang telah mereka lakukan terhadap para jemaah agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tambah Puji.

Kementerian Haji dan Umrah pun terus berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh penyelenggara ibadah haji dan umrah guna memastikan perlindungan, kenyamanan, serta keamanan hak-hak para jemaah.

[post-views]
Selaras