Jakarta, mu4.co.id – Material yang ditemukan di tengah laut dangkal di sekitar Paparan Sunda, mulai dari perairan Riau, Teluk Thailand, perairan Natuna, perairan utara Jawa selatan, serta Kalimantan disebutkan bukan hasil pengendapan atau sedimentasi baru dari sungai, melainkan tergolong pasir laut purba.
Hal tersebut dikatakan oleh Mantan Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Andang Bachtiar. Menurutnya sungai yang masuk ke laut dangkal Paparan Sunda hanya mengendapkan lumpur dan lempung dengan siklus 5, 10, dan 25 tahun sekali, yang muncul dari suspensi lahan ketika banjir besar.
“Hasil sedimentasi sungai-sungai pada 10-20 ribu tahun yang lalu, ketika paparan Sunda masih menjadi daratan,” kata Andang, Rabu (25/09/2024).
Fakta itupun menjadi perdebatan terkait dengan ekspor pasir laut, dimana diketahui pemerintah baru-baru ini membuka izin perdagangan pasir laut ke luar negeri lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, setelah sebelumnya izin tersebut dihentikan selama 2 dekade terakhir.
Baca juga: Ini Respon Mendag Zulkifli Terkait Indonesia Yang Izinkan Ekspor Pasir Laut
Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo mengklaim ekspor tersebut hanya untuk hasil sedimentasi, bukan untuk pasir laut. Material endapan itu disebut mengganggu alur pelayaran kapal laut. “Sedimen itu beda, walaupun wujudnya juga pasir,” ucap Jokowi, Selasa (17/09/2024).
Namun Andang menilai, material yang akan ditambang dan diekspor tersebut bukan lumpur, lempung, maupun lanau, namun murni pasir dengan diameter 1,16 – 2 milimeter. Ia mengatakan izin ekspor tersebut, katanya, tidak berkaitan dengan pendangkalan muara sungai pada masa kini. “Mereka menambang pasir-pasir purba,” tuturnya.
Dan kini, diketahui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mengkaji dan menyeleksi 66 perusahaan yang telah mengajukan izin untuk ekspor pasir laut.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati pun mengkritik hal tersebut dan ingin mencabut larangan ekspor pasir laut. “Alih-alih mendengar masukan publik, mengevaluasi, serta menghentikan PP Nomor 26 Tahun 2023, KKP mengkaji dan menyeleksi 66 perusahaan yang telah mengajukan izin untuk ekspor pasir laut,” tuturnya.
(tempo.co)