Media Berkemajuan

7 Juli 2024, 22:00

Ma’mun Murod Ditanya 18 Pertanyaan oleh Penyidik Terkait Kasus AP Hasanuddin

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Rektor UMJ Ma'mun Murod usai dimintai keterangan sebagai saksi di Gedung Dittipidsiber Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa [9/5] [Foto: tvmu.tv]

Jakarta, mu4.co.id – Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ma’mun Murod Albarbasyi diminta keterangan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian dan ancam terhadap Muhammadiyah dengan terdakwa Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH).

“Terkait data berkenaan kasus ini terutama postingan Mas Hassanudin yang lainnya. Tidak ada yang baru. Kita hanya menyampaikan beberapa data yang diperlukan oleh pihak penyidik yang lainnya tidak ada yang baru,” kata Ma’mun setelah dimintai keterangan sebagai saksi di Gedung Dittipidsiber Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Tiga Kader Muhammadiyah Datangi Mabes Polri Bersaksi Dalam Kasus AP Hasanuddin 

Saat memberikan keterangan, ia mengaku ditanya 18 pertanyaan terkait penyidikan kasus tersebut.

“Ya pemeriksaannya santai saja ada 18 pertanyaan dan hanya menyampaikan beberapa hal mungkin data tambahan justru terkait kajian dari majelis pustaka dan informasi Muhammadiyah,” ungkap Ma’mun.

Baca juga: Ismail Fahmi Datangi Bareskrim Sebagai Saksi Kasus Ancaman Muhammadiyah

Ma’mun menambahkan, 18 pertanyaan itu dilontarkan penyidik Bareskrim Polri terkait kronologi serta sebagai pihak yang memposting pernyataan dari Hasanuddin.

“Kemudian tentu karena posisi saya dianggap sebagai pemosting awal di Twitter itu ya saya sampaikan apa adanya saya melihat status Facebooknya Pak Thomas lalu ada komentar dari Mas Hasanuddin. Ini tentu memprihatinkan juga komentar seperti itu. Lalu saya buat status di Twitter dan saya tag memang dari mulai Presiden, kemudian sampai Kapolri dalam hal ini Divisi Humas Mabes Polri,” tuturnya.

Sebelumnya, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) ditetapkan tersangka oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri akibat komentar bernada ujaran kebencian dan ancam terhadap Muhammadiyah. (tvmu.tv)

[post-views]
Selaras
error: Content is protected !!