Media Berkemajuan

17 Oktober 2024, 23:22

LPPOM MUI Ungkap Fakta Terkait Produk Halal Wine dan Beer!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
LPPOM MUI
LPPOM MUI [Foto: Berdaulat]

Jakarta, mu4.co.id – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati berikan klarifikasi tentang 32 produk halal yang dikaitkan dengan kata ‘wine’ dan ‘beer’, setelah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengungkapkan produk-produk tersebut dalam daftar sertifikasi halal.

Baca Juga: Ramai Bir hingga Wine Dapat Sertifikasi Halal, Apa Kata MUI?

Klarifikasi ini disampaikan dalam empat poin utama untuk meluruskan informasi yang beredar, sebagai berikut:

1. Produk Wine Merupakan Kosmetik, Bukan Pangan

Muti menjelaskan bahwa setelah pengecekan di database LPPOM MUI, 25 produk yang memakai kata “wine” adalah kosmetik lipstik yang merujuk pada warna merah wine, produk tersebut tidak berkaitan dengan rasa atau aroma wine.

“Komisi Fatwa MUI memperbolehkan penggunaan istilah ‘wine’ pada produk non-pangan untuk menunjukkan jenis warna, bukan sensori rasa atau aroma,” ucap Muti dikutip dari Layar Berita, Ahad (6/10).

2. Bir yang Lolos Sertifikasi Adalah Minuman Tradisional Non-Khamr

Muti menjelaskan bahwa produk dengan nama “bir” yang bersertifikasi halal adalah minuman tradisional non-khamr, seperti bir pletok. Komisi Fatwa MUI mengizinkan produk ini karena sudah dikenal sebagai minuman tradisional yang tidak mengandung alkohol.

3. Kesalahan Pengetikan Pada Produk ‘Beer

LPPOM MUI menemukan bahwa tiga produk dengan nama ‘beer‘ mengalami kesalahan pengetikan, seperti ‘Beer Strudel‘ yang seharusnya ‘Beef Strudel‘, dan ‘Beer Stroganoff‘ yang seharusnya ‘Beef Stroganoff‘. 

Setelah diperiksa, nama-nama ini telah diperbaiki dan pengajuan perubahan nama produk telah diajukan kepada BPJPH.

Adapun produk seperti ‘Ginger Beer‘ dari PT Metro Lombok Asri telah diteliti dan tidak mengandung bahan haram. Perusahaan bersedia mengubah nama produk menjadi ‘Fresh Ginger Breeze’ untuk menghindari kebingungan.

4. LPPOM MUI Tegaskan Tidak Pernah Meloloskan Produk ‘Tuyul dan Tuak’

Muti menegaskan bahwa LPPOM MUI tidak pernah menyetujui produk bernama ‘tuyul dan tuak’ dan berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan sertifikasi halal agar produk yang disetujui sesuai dengan syariat Islam.

“Kami harap pihak-pihak yang terlibat tidak menyebarkan isu yang belum jelas. LPPOM MUI siap menerima saran dan masukan untuk kemajuan layanan sertifikasi halal di Indonesia,” ucapnya.

Baca Juga: BPJPH Berikan Penjelasan Soal Bir Hingga Wine yang Dapatkan Sertifikat Halal!

Isu mengenai sertifikasi halal produk ini telah menjadi perbincangan di media sosial hingga menimbulkan keresahan di masyarakat. 

Klarifikasi dari LPPOM MUI diharapkan dapat meredakan kebingungan dan memastikan proses sertifikasi halal berjalan sesuai ketentuan. 

Konsumen diimbau untuk tetap waspada dan memperhatikan label halal resmi dari otoritas berwenang, serta tidak mudah terpengaruh isu tanpa informasi yang jelas mengenai kehalalan produk makanan dan minuman.

(Layar Berita)

[post-views]
Selaras