Jakarta, mu4.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama yang bertugas menjamin kehalalan produk yang beredar di Indonesia, baru-baru ini menanggapi beredarnya isu produk-produk dengan nama “bir”, “tuyul”, “tuak”, dan “wine” yang mendapat sertifikat halal.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin menjelaskan bahwa permasalahan tersebut terkait dengan penamaan produk bukan pada status kehalalan zatnya.
“Artinya masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya. Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Mamat dalam keterangannya, Selasa (01/10/2024).
Baca juga: Ramai Bir Hingga Wine Dapat Sertifikasi Halal, Apa Kata MUI?
Selain itu, Mamat juga menegaskan bahwa penamaan produk halal sendiri sudah diatur oleh regulasi melalui melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal, dan dalam Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal. Namun, ia sendiri tidak menampik masih ada produk-produk yang menggunakan nama tersebut.
“Pada kenyataannya masih ada nama-nama produk tersebut mendapatkan sertifikat halal, baik yang ketetapan halalnya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal. Hal ini terjadi karena masing-masing memiliki pendapat yang berbeda-beda terkait penamaan produk. Hal ini dibuktikan dengan data kami di Sihalal,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Dzikro, mengungkapkan agar BPJPH mengajak semua pihak untuk duduk bersama, berdiskusi dan menyamakan persepsi, agar tidak timbul kegaduhan di tengah masyarakat terkait nama-nama produk. “Sehingga masyarakat tidak ragu untuk mengonsumsi produk-produk bersertifikat halal karena telah terjamin kehalalannya,” kata Dzikro.
(detik.com)