Jakarta, mu4.co.id – Lebih dari 75 ribu orang mendaftar seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1448 H/2027 M. Karena jumlah pendaftar tinggi, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membagi pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) menjadi dua gelombang sambil menyelesaikan verifikasi administrasi.
Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan bahwa pembagian ini dilakukan agar proses seleksi tetap teliti sekaligus peserta yang lolos administrasi dapat segera mengikuti CAT.
“Jumlah pendaftarnya sangat besar. Karena itu, pelaksanaan CAT kami atur dalam dua gelombang agar proses seleksi tetap berjalan, sementara verifikasi administrasi juga tetap dapat dilakukan dengan cermat,” ungkapnya dikutip dari laman Kemenhaj, Sabtu (5/9).
Baca Juga: Ribuan Calon Petugas Haji Ikuti Ujian CAT Serentak se-Indonesia
Puji menegaskan pembagian dua gelombang ini tidak mengubah standar seleksi. Peserta tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan dan masuk dalam kuota 3N untuk mengikuti CAT.
“Tidak ada standar yang dikurangi. Setiap peserta tetap melalui proses dan ketentuan yang sama. Yang kami jaga adalah agar seluruh tahapan berjalan tertib, cermat, dan adil,” ucap Puji.
CAT Gelombang I digelar pada Sabtu (5/9), sedangkan Gelombang II dijadwalkan pada Sabtu (12/9) bagi peserta yang verifikasinya telah selesai, memenuhi syarat, dan masuk kuota.
Baca Juga: Haji 2027 Mulai Disiapkan, Arab Saudi Buka Registrasi Minat via Nusuk Hajj
Ia meminta peserta yang belum mengikuti gelombang pertama tetap tenang dan menunggu proses verifikasi sebelum menyimpulkan status keikutsertaan mereka.
“Belum mengikuti Gelombang I bukan berarti tidak lolos. Proses verifikasi masih berlangsung. Peserta yang memenuhi ketentuan dan masuk dalam kuota akan mendapatkan kesempatan mengikuti CAT pada gelombang berikutnya,” jelasnya.
Kemenhaj memastikan pembagian CAT menjadi dua gelombang dilakukan untuk menjaga kualitas seleksi PPIH 2027 agar tetap objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Peserta diminta mengikuti informasi terbaru melalui kanal resmi Kemenhaj.
(Kemenhaj)














