Media Utama Terpercaya

9 Mei 2026, 15:51
Search

Lebih Dari 3.000 ASN Brebes Diduga Manipulasi Absensi. Wamendagri: Bisa Dipecat!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya
Wakil Menteri Dalam Negeri [Wamendagri], Bima Arya [Foto: kemendagri.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Lebih dari 3.000 aparatur sipil negara (ASN) Brebes ketahuan melakukan manipulasi absensi menggunakan aplikasi untuk absen dari jarak jauh. Mereka disebut tidak masuk kerja namun tetap tercatat hadir melalui aplikasi presensi.

Hal itu diungkapkan Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, seusai upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Pemkab Brebes, Sabtu (02/05/2026).

Hasil penelusuran Tim BPKSDMD mengungkap sekitar 3.000 dari 17.800 ASN yang menjadi pengguna aplikasi itu melakukan tindakan tersebut. Dari jumlah itu, paling banyak adalah kalangan guru dan tenaga kesehatan. Bahkan, terdapat juga beberapa pejabat yang menggunakan aplikasi itu.

“Hasil temuan sementara ada 3.000 ASN pengguna. Ada nakes dan juga beberapa pejabat. Paling banyak guru dan nakes. Kami menelusuri siapa yang bermain di aplikasi tersebut. Kami sudah menindaklanjuti. Dua hari kita matikan aplikasi resmi, dan ternyata masih ada absensi masuk. Dan kami dapat mengantongi nama-nama ASN mana yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” kata Paramitha, Kamis (07/05/2026).

Baca juga: Hadiri Diklat Dishub Banjarmasin di Rindam, Yamin Berencana Perluas Pelatihan Serupa untuk ASN Bermasalah

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menanggapi kabar tersebut menegaskan bahwa tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap aturan kepegawaian. Ia mengatakan bahwa jika ASN yang terbukti melakukan pelanggaran absensi tersebut akan diberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan.

“Wah, itu jelas-jelas melanggar aturan kepegawaian ya. Tentu bisa dikenakan sanksi, ya mulai dari sanksi teguran sampai pemberhentian,” tegas Bima, Kamis (07/05/2026).

Bima mengatakan bahwa pelanggaran manipulasi presensi ASN adalah pelanggaran berat, sehingga Inspektorat akan turun langsung ke Brebes untuk melakukan pemeriksaan.

“Ya kami akan pelajari, Inspektorat nanti akan turun ke sana ke Brebes ya. Karena ya itu kan mereka digaji oleh uang rakyat. Kalau kemudian mereka nggak masuk itu masuk kategori pelanggaran berat.”

Tidak hanya Brebes, Bima juga kemungkinan akan melakukan penelusuran di daerah yang lain terkait pelanggaran serupa. Selain itu, Kemendagri akan memperketat pengawasan terhadap sistem absensi ASN di seluruh pemerintah daerah.

“Ya bisa. Banyak selama ini di Indonesia ASN itu diberhentikan karena nggak masuk, terbukti. Ada yang setahun nggak masuk, ada juga. Nah kemudian ketahuan ya kita berhentikan. Ada yang sakit mungkin ada toleransi ya, tapi kalau nggak jelas ya harus diberhentikan ini,” pungkasnya.
(cnbcindonesia.com)

[post-views]
Selaras