Media Berkemajuan

22 November 2024, 13:06

Lebih Dari 20 Ribu Pemilik Visa Non-Haji Terancam Denda, Mengapa?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Lebih Dari 20 Ribu Pemilik Visa Non-Haji Terancam Denda [Foto: detikcom]

Mekkah, mu4.co.id – Terdapat lebih dari 20.000 jemaah pemilik visa non-haji dari berbagai penjuru dunia masih berada di Mekkah, dan terancam akan dijatuhi hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Diketahui sebelumnya pihak Kerajaan Arab Saudi menegaskan bahwa jemaah yang ingin menunaikan Ibadah Haji di Tanah Suci wajib menggunakan visa haji. Selain itu, pihaknya juga menyebutkan akan mendenda sebesar 10 Ribu Riyal atau sekitar Rp 43 juta kepada setiap pelanggar yang tertangkap memasuki Mekkah tanpa izin haji dari tanggal 2 hingga 20 Juni 2024.

“Para pejabat menekankan bahwa pelanggar akan dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan Kerajaan,” lapor Otoritas Keamanan Publik Arab Saudi, dilansir dari detik.com, Jumat (31/05/2024).

Baca juga: Kebijakan Baru, Arab Saudi Berikan Smartcard Kepada Jemaah Haji 2024, Apa Fungsinya?

Tak hanya itu, hukuman tersebut juga akan dijatuhkan bagi yang tertangkap tanpa izin haji di kawasan Masjidil Haram, tempat suci Arafah, Muzdalifah, dan Mina, stasiun kereta Haramain di Rusayfah, pusat kendali keamanan, kelompok jamaah haji pusat dan pusat kendali keamanan sementara.

Adapun tujuan dari aturan tersebut adalah sebagai langkah-langkah keamanan yang diambil Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi untuk menjamin keselamatan jemaah haji dan memfasilitasi mereka beribadah dengan mudah dan nyaman.

[post-views]
Selaras