Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 16:06

Kebijakan Baru, Arab Saudi Berikan Smartcard Kepada Jemaah Haji 2024, Apa Fungsinya?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi smartcard yang wajib dibawa jemaah haji selama di Tanah Suci [Foto: al-jazirahonline.com]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan peraturan baru untuk memperketat kebijakan pada musim haji 2024 ini dengan memberikan Smartcard atau kartu elektronik kepada jemaah haji, untuk bisa masuk ke Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief mengatakan bahwa Smartcard tersebut berfungsi untuk mencegah siapa pun yang nekat berhaji tanpa prosedur atau jalur resmi (jemaah ilegal). Sehingga, ketika ada pemeriksaan dari otoritas terkait di Arab Saudi, Smartcard akan menampilkan data resmi jemaah.

Smartcard ini merupakan salah satu alat yang dikeluarkan pemerintah Saudi untuk digunakan seluruh jemaah haji sebagai akses saat pelaksanaan puncak haji di Armuzna. Ini juga digunakan untuk menjaga validitas data jemaah haji yang akan melaksanakan haji tahun 2024 ini,” ungkap Hilman, Jumat (10/05/2024).

Untuk diketahui, Smartcard tersebut berbentuk seperti Id Card yang berisi data pribadi jemaah seperti identitas nama, kewarganegaraan, nomor entry point (border), no paspor, dan QR Code yang tersambung ke Aplikasi Nusuk.

Baca juga: Penempatan Hotel Jemaah Haji Kalselteng di Jarwal, Makkah. Disini Lokasinya!

Smartcard tersebut akan discan atau diperiksa oleh petugas yang berjaga di pintu ketika akan melaksanakan Wukuf di Arafah. Sebagai tindakan antisipasi untuk jemaah haji yang tidak menggunakan visa haji, seperti visa turis, visa ziarah, visa umrah, visa pekerja dan visa lainnya, yang tidak akan mendapatkan Smartcard tersebut.

“Saat puncak haji untuk akses Armuzna, QR Code yang terdapat di dalam Smartcard akan discan lalu dicek kebenaran data jemaahnya. Jika sesuai datanya akan diizinkan masuk, jika tidak sesuai maka jemaah tidak diizinkan masuk Arafah untuk berhaji,” tambahnya.

Dosen, peneliti, akademisi dan ilmuwan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) itu juga menambahkan bahwa jika jemaah kedapatan tidak memiliki visa maupun Smartcard tersebut, maka akan dikenakan denda sebesar 10 ribu riyal, serta dideportasi keluar dari Saudi sehingga tidak boleh datang ke Tanah Suci selama 10 tahun.

Sebagai informasi, Kemenang telah membagikan sebanyak 10 ribu Smartcard kepada jemaah haji Indonesia melalui embarkasi masing-masing. Sisanya, akan dibagikan saat jemaah tiba di Makkah.

“Kami pesankan bagi jemaah yang sudah menerima Smartcard, harap dijaga, jangan sampai hilang dan tercecer. Sebab, smartcard tersebut dikeluarkan oleh pemerintah Saudi, kita tidak punya pengganti,” ungkap Hilman yang juga sebagai Bendahara Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu.

Sumber: kemenag.go.id

[post-views]
Selaras