Media Berkemajuan

21 November 2024, 22:17

Laporan PPATK: Transaksi Judi Online Indonesia Capai Rp600 Triliun!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Transaksi judi online
Ilustrasi judi online [Foto: cnbcindonesia.com]

Jakarta, mu4.co.id – Transaksi judi online (judol) di Indonesia telah mencapai Rp600 triliun, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga September 2024, dimana tercatat ada puluhan ribu laporan keuangan transaksi mencurigakan dengan nilai yang bervariasi.

Terkait hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa berdasarkan survei nasional yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai indeks literasi keuangan masyarakat, yang hasilnya keuangan masyarakat mengalami kenaikan dalam 5 tahun terakhir, yaitu naik dari 38,03% pada tahun 2019 menjadi 49,68% pada tahun 2022, dan kembali naik ke angka 65,43% di tahun 2024. Namun, sebutnya kenaikan tersebut tidak memiliki hubungan dengan judi online di Indonesia.

“Meningkatnya literasi keuangan masyarakat tidak menutup fakta bahwa judi online masih merajalela. PPATK mencatat transaksi terkait judi online hingga bulan September 2024 mencapai lebih dari Rp600 triliun (sejak 2017). Ini merupakan kerugian besar bagi bangsa karena nilai transaksi tersebut tidak memberi nilai tambah kepada masyarakat,” ujarnya, dalam acara Perangi Judi Online, Bangun Ekosistem Keuangan Digital yang Aman di Hotel Morrissey, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024).

Baca juga: Akses Internet Indonesia ke Filipina Diblokir, Berantas Judi Online?

Budi Arie pun mengatakan bahwa judi online akan berdampak pada aspek psikologis di masyarakat yang mencakup depresi maupun kasus-kasus ekstrem seperti pembunuhan, perceraian, dan sebagainya. “Pemerintah terus berupaya secara maksimal untuk mencegah dan memberantas judi online,” jelasnya.

Di sisi lain, dirinya juga mengungkapkan sejak 2017 hingga 14 Oktober 2024 Kementerian Kominfo telah melakukan berbagai upaya penanganan judi online, diantaranya yaitu  pemutusan akses lebih dari 4,7 juta konten judi online, penanganan sekitar 72 ribu konten judi online yang disisipkan pada situs dan lembaga pemerintahan dan dunia pendidikan.

Selain itu, Kominfo juga telah mengajukan permohonan pemblokiran 7.599 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pengajuan pemblokiran 573 akun e-wallet termasuk 16 akun Gopay terkait judi online kepada Bank Indonesia.

Pria kelahiran 1969 itupun bahkan menyebutkan penggunaan e-wallet atau dompet digital menjadi modus baru dalam transaksi judi online dengan nilai lebih dari Rp5,6 triliun. “Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi kita semua,”pungkasnya.
(detik.com)

[post-views]
Selaras