Arab Saudi, mu4.co.id – Al-Rawdah Al-Sharif atau sering dikenal Raudhah di Masjid Nabawi, Madinah, hanya dapat dikunjungi oleh jemaah haji sekali dalam setahun dengan waktu terbatas 10 menit per individu.
Aturan ini telah ditetapkan oleh Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Dikutip dari detik hikmah pada Rabu (29/5), apabila tidak bisa berhadir saat jadwal yang telah ditentukan, penting untuk jemaah melakukan pembatalan izin agar dapat melakukan re-schedule atau penjadwalan ulang.
Baca Juga: Beruntungnya Jemaah Haji Asal Papua Ini Bisa Lima Kali ke Raudhah
Apabila izin kunjungan tersebut tidak dibatalkan, jemaah tidak bisa melakukan re-schedule atau penjadwalan ulang. Sebaliknya, jemaah baru diizinkan untuk melakukan kunjungan pada tahun berikutnya.
Pihak berwenang juga menyarankan agar jemaah mematuhi aturan masuk untuk sholat di dalam Al-Rawdah sebelum memperoleh izin kunjungan melalui aplikasi Nusuk.
Peraturan ini yaitu tentang batasan waktu sholat di dalam Al-Rawdah selama 10 menit, untuk memastikan kesempatan yang sama bagi jemaah lain untuk beribadah di sana.
Baca Juga: Penempatan Hotel Jemaah Haji Kalselteng di Jarwal, Makkah. Disini Lokasinya!
Jemaah juga perlu mengonfirmasi waktu kedatangan saat memesan izin kunjungan dan tiba 15 menit sebelum waktu yang telah ditentukan. Selain itu, jemaah diwajibkan untuk tiba di lokasi setidaknya setengah jam sebelum waktu yang telah ditentukan.
Aturan ini menekankan bahwa barcode yang diterima hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Saat memasuki gerbang, jemaah harus menunjukkan barcode, karena tanpa barcode, akses masuk tidak akan diberikan.
Sumber: detik hikmah