Media Utama Terpercaya

1 Juni 2026, 00:07
Search

Korlantas Polri Pastikan SIM Digital Setara SIM Fisik. Begini Cara Buatnya!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
SIM Digital setara SIM Fisik
Korlantas Polri Pastikan SIM Digital Setara SIM Fisik [Foto: Ilustrasi mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan keabsahan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital melalui aplikasi Digital Korlantas setara dengan SIM fisik.

“SIM digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan SIM kartu elektronik atau fisik,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo.

Wibowo mengatakan pada dasarnya keberadaan SIM digital menjadi solusi bagi pengendara yang memiliki SIM sah namun tertinggal.

Pihaknya juga sedang bergerak untuk melakukan transisi menyamakan persepsi di tingkat personel bawah. Sehingga petugas di lapangan dapat menerima apabila ada pengendara yang hanya mampu menunjukkan SIM digital.

Baca juga: Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM Digital dan Drone Tilang Elektronik. Begini Sistem Kerjanya!

Adapun pembuatan SIM digital sendiri dapat dilakukan pemilik sah SIM fisik dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas melalui App Store bagi pengguna iOS dan Play Store untuk Android.

Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pengguna tinggal mengikuti beberapa langkah registrasi ringkas, termasuk verifikasi data diri sebagai langkah dasar untuk memastikan validitas akun, dan jika proses registrasi telah selesai, pengguna dapat melanjutkan ke tahap pembuatan SIM digital.

Verifikasi berjalan secara otomatis melalui sistem database Korlantas Polri. Bila terjadi kecocokan dengan identitas pemilik, dokumen versi elektronik akan langsung aktif dan tersimpan di profil pengguna pada aplikasi.

Selain itu, SIM digital juga bisa ditambahkan sesuai jumlah jenis SIM yang dimiliki masyarakat. Dengan demikian, tidak hanya satu jenis SIM yang dapat disimpan pada aplikasi Digital Korlantas.
(kompas.com)

[post-views]
Selaras