Media Utama Terpercaya

10 Mei 2026, 21:41
Search

Kepatuhan LHKPN Banjarbaru 100 Persen, Wali Kota Tekankan Pentingnya Keterbukaan

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Kepatuhan LHKPN Banjarbaru 100 Persen
Kepatuhan LHKPN Banjarbaru 100 Persen [Foto: banjarbarukota.go.id]

Banjarbaru, mu4.co.id – Seluruh pejabat wajib lapor di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdasarkan Ikhtisar Kepatuhan LHKPN per 10 Mei 2026.

Dari total 204 pejabat yang masuk kategori wajib lapor, seluruhnya tercatat telah menyelesaikan pelaporan, sehingga tingkat kepatuhan Pemerintah Kota Banjarbaru mencapai 100 persen. Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, menempatkan kepatuhan LHKPN sebagai bagian penting dari penguatan integritas birokrasi. Ia mengatakan, pelaporan harta kekayaan adalah bentuk tanggung jawab moral pejabat publik kepada masyarakat.

“Kepercayaan publik dibangun dari keterbukaan. Karena itu kami selalu menekankan bahwa pejabat pemerintah harus patuh terhadap aturan, termasuk dalam penyampaian LHKPN,” ujarnya dikutip dari situs banjarbaruemas.com, Ahad (10/05/2026).

Baca juga: Masyarakat Dapat Pantau Kekayaan Pejabat Lewat Kawal Harta. Ini Caranya!

Ia juga menekankan, disiplin birokrasi tidak akan berjalan apabila para pejabat di masing-masing SKPD tidak lebih dahulu memberikan teladan. Oleh karena itu, ia meminta seluruh jajaran pejabat Pemerintah Kota Banjarbaru untuk serius memenuhi kewajiban pelaporan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ingin birokrasi berjalan dengan integritas, maka pimpinan harus memberi contoh terlebih dahulu. Transparansi tidak boleh hanya menjadi slogan,” katanya.

Pemkot Banjarbaru pun terus melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap proses pelaporan LHKPN agar seluruh pejabat memahami mekanisme pengisian dan kewajiban yang harus dipenuhi. Lisa menambahkan, keterbukaan pejabat publik merupakan bagian penting dalam membangun pemerintahan yang dipercaya masyarakat, terlebih di tengah tingginya sorotan terhadap integritas birokrasi.

“LHKPN bukan hanya soal angka kekayaan. Ini tentang komitmen menjaga integritas dan membangun pemerintahan yang transparan. Saya ingin seluruh jajaran Pemkot Banjarbaru memahami bahwa kepercayaan masyarakat dijaga melalui keterbukaan dan tindakan nyata,” pungkasnya.

Adapun berdasarkan aturan KPK, harta yang wajib dilaporkan kepala daerah mencakup seluruh aset milik penyelenggara negara, pasangan suami atau istri, serta anak yang masih menjadi tanggungan. Ruang lingkup pelaporan meliputi tanah dan bangunan, kendaraan, surat berharga, kas dan setara kas, hingga harta lainnya.

[post-views]
Selaras