Jakarta, mu4.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sebanyak 261 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) bermasalah yang melakukan pelanggaran tidak disiplin terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.
Kepala BGN Sudaryono mengungkapkan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan sebagai bentuk bersih-bersih Lembaga.
“Kami mencoba untuk bersih-bersih yang melanggar kami berikan sanksi dan hari ini kami beri pengumuman bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli,” ujar, Senin (27/07/2026).
Di samping itu, Sudaryono juga mengungkapkan pihaknya telah memproses sebanyak 48 pegawai ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bermasalah, dengan rincian sebanyak 39 pegawai ASN dikenai hukuman disiplin ringan berupa sanksi mutasi dan demosi, sedangkan 9 lainnya dikenai disiplin berat berupa sanksi pemecatan.
Baca juga: BGN Larang Dapur MBG Gunakan Bahan Baku Bersubsidi, Pelanggar Terancam Ditutup
“Kami telah memproses ada temuan 9 melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Ini adalah ASN dan P3K dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan. Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi. Dan kami akan berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan,” bebernya.
Dirinya mengungkapkan bahwa pegawai ASN dan PPPK yang diberhentikan tersebut melakukan beberapa pelanggaran, seperti terlibat judi online dan korupsi.
“Untuk hukuman ASN dan PPPK itu adalah ada yang ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi ngentit-ngentit (bahasa jawa:ambil-ambil dikit) duit. Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu kemudian (kami) enggak tahu,” tegas Sudaryono.
(cnnindonesia.com)






![Penandatanganan Nota Kesepakatan [MoU] Pembentukan Forum Bersama Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Kejahatan Siber terhadap Perempuan dan Anak](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/07/IMG_2078-300x200.jpeg)






