Media Utama Terpercaya

9 Juli 2026, 13:19
Search

Kemenhaj Usulkan Biaya Haji 2027 Naik Jadi Rp107 Juta, Jemaah Dijanjikan Tak Terbebani

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Kemenhaj Usulkan Biaya Haji 2027 Naik Jadi Rp107 Juta
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf [Foto: haji.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2027 naik sekitar Rp 19 juta menjadi Rp 107 juta.

“Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar 107.340.172,02 rupiah per Jemaah, atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.806,57 rupiah,” kata Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat Komisi VIII DPR RI untuk evaluasi pelaksanaan haji tahun 2026, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (07/07/2026).

Irfan menjelaskan usulan kenaikan ini disebabkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya terkait nilai tukar rupiah hingga biaya akomodasi. Ia menambahkan Kemenhaj saat ini juga masih mencari skema agar kenaikan BPIH tahun 2027 tidak dibebankan kepada jemaah.

“Penyesuaian usulan BPIH tahun 2027 Masehi dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain perubahan asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya transportasi darat. Kenaikan sekitar 19 juta. Sekitar itu, tapi tetap kita berupaya tidak dibebankan kepada jemaah,” sebutnya.

Baca juga: Apresiasi Sukses Penyelenggaraan Haji 2026, Kemenhaj Beri Penghargaan Tokoh dan Mitra Terbaik

Meski demikian, skema pembayaran telah disiapkan Kemenhaj untuk meringankan biaya yang harus dibayarkan jemaah. Yaitu 60% dibayar melalui nilai manfaat dan 40% biaya biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih sehingga biaya yang dibayarkan jemaah tidak terlalu berbeda dari tahun lalu.

“Mengusulkan skema pembiayaan 60% nilai manfaat dan 40% Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Bipih. Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan. Dengan pembagian seperti itu, kita hitung Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu,” sebut Irfan.

Dari total biaya haji tersebut, 56% untuk biaya penyelenggaraan di Arab Saudi. Sedangkan 43% sisanya untuk biaya penyelenggaraan dalam negeri. “Perhitungan tersebut disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar USD 1 sebesar 17.500 (rupiah) dan 1 Saudi riyal sebesar 4.666,67 (rupiah),” pungkasnya.

(detik.com)

[post-views]
Selaras