Media Utama Terpercaya

30 Juli 2026, 22:08
Search

Kemenhaj Bongkar Praktik Mafia Haji, Bentuk Tim Khusus Berisi Eks Penyidik KPK

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak. [Foto: Antara]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus mengusut praktik kartel dan mafia haji sebagai bagian dari reformasi penyelenggaraan ibadah haji agar lebih transparan dan berkeadilan. 

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut praktik ilegal tersebut memang terjadi, bahkan diduga melibatkan oknum pengelola Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang berkedok tokoh agama.

“Kartel haji itu fakta, hampir di semua lini ada. Yang menyedihkan, pelakunya adalah orang-orang yang paham agama,” ungkap Dahnil, dikutip dari Majelis Tabligh, Kamis (30/7).

Baca Juga: Dana Kelolaan Haji Tembus Rp180,74 Triliun, BPKH Perkuat Investasi di Pasar Modal

Salah satu modus yang diungkap ialah penyimpangan layanan badal ibadah dan pembayaran dam yang diduga menghasilkan keuntungan hingga puluhan miliar rupiah per musim haji. Bahkan, tim pengawas juga pernah mengamankan oknum yang membawa uang tunai Rp2 miliar hasil praktik tersebut dan sempat mencoba menyuap petugas saat ditangkap.

“Ketika ditangkap, mereka mencoba menawarkan, ‘Pak, kita bagi dua saja.’ Namun, petugas tetap mengamankan dan memprosesnya sesuai hukum,” jelasnya.

Karena tindak pidana terjadi di Arab Saudi, penanganannya dilakukan melalui koordinasi lintas negara sebelum para terduga pelaku diserahkan kepada kepolisian di Indonesia. 

Sementara itu, praktik tersebut hanya melibatkan segelintir oknum, bukan seluruh KBIH atau tokoh agama. 

Baca Juga: Cegah Manipulasi! Kementerian Haji Hapus Mekanisme Lunas Tunda Ganti

Untuk memberantas penyimpangan, Kemenhaj juga membentuk Direktorat Jenderal Pengendalian yang diperkuat personel berlatar belakang penegak hukum, termasuk mantan penyidik KPK.

Pemerintah juga menghapus permanen skema Lunas Tunda Ganti pada penyelenggaraan Haji Khusus yang selama ini kerap disalahgunakan oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk memperjualbelikan porsi haji. 

Kebijakan yang diumumkan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Indonesia (ASPHIRASI) itu ditegaskan untuk mengakhiri praktik jual beli porsi, sehingga keberangkatan jemaah sepenuhnya berdasarkan nomor urut porsi, bukan uang atau praktik ilegal.

(Majelis Tabligh)

[post-views]
Selaras