Banjarmasin, mu4.co.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin mengumumkan besaran nilai zakat fitri yang dinilai dengan uang untuk wilayah kota Banjarmasin tahun 1446 H/ 2025 M.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan nomor B-1021/Kk.17.01-7/BA.03.2/02/2025.
Baca juga: Kemenag Kota Banjarmasin Tetapkan Nilai Zakat Fitrah 1444 Hijriyah
Berdasarkan hasil rapat yang dilakukan pada tanggal 27 Sya’ban 1446 H/ 26 Februari 2025 M, bertempat di aula Bararakatan Kantor Kemenag Kota Banjarmasin ditetapkan Keputusan bersama bahwa zakat fitri berdasarkan PMA Nomor 52 tahun 2014 Pasal 30 ayat 1 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022 yaitu sebanyak 3,5 liter atau 2,7 kg dinilai dengan uang sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi minimal adalah sebagai berikut:
No | Jenis Beras | Nilai |
1. | Unus, Mutiara, Mayang, dan sejenisnya | Rp50.000 |
2. | Siam, Karang Dukuh, dan sejenisnya | Rp45.000 |
3. | Rojolele, Pandan Wangi, dan sejenisnya | Rp40.000 |
4. | Ganal, Bulog, Biasa, dan sejenisnya | Rp35.000 |
Sedangkan untuk besaran pembayaran fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan pokok, dengan kisaran harga antara Rp20.000 hingga Rp60.000 per hari per jiwa, sesuai dengan jenis makanan yang biasa dikonsumsi.
Dan bagi yang mengonsumsi beras khusus dapat ditaksir sendiri sesuai dengan harga beras yang berlaku dengan standar 3,5 liter atau 2,7 kg beras per orang.
(Kemenag Kota Banjarmasin)