Media Berkemajuan

26 Maret 2025, 02:25
Search

Kemenag Kota Banjarmasin Tetapkan Nilai Zakat Fitri dan Fidyah 1446 H. Segini Besarnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
zakat fitri 1446 H
Kemenag tetapkan nilai zakat fitri dan fidyah 1446 H [Foto: sapanusa.id]

Banjarmasin, mu4.co.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin mengumumkan besaran nilai zakat fitri yang dinilai dengan uang untuk wilayah kota Banjarmasin tahun 1446 H/ 2025 M.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan nomor B-1021/Kk.17.01-7/BA.03.2/02/2025.

Baca juga: Kemenag Kota Banjarmasin Tetapkan Nilai Zakat Fitrah 1444 Hijriyah

Berdasarkan hasil rapat yang dilakukan pada tanggal 27 Sya’ban 1446 H/ 26 Februari 2025 M, bertempat di aula Bararakatan Kantor Kemenag Kota Banjarmasin ditetapkan Keputusan bersama bahwa zakat fitri berdasarkan PMA Nomor 52 tahun 2014 Pasal 30 ayat 1 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022 yaitu sebanyak 3,5 liter atau 2,7 kg dinilai dengan uang sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi minimal adalah sebagai berikut:

NoJenis BerasNilai
1.Unus, Mutiara, Mayang, dan sejenisnyaRp50.000
2.Siam, Karang Dukuh, dan sejenisnyaRp45.000
3.Rojolele, Pandan Wangi, dan sejenisnyaRp40.000
4.Ganal, Bulog, Biasa, dan sejenisnyaRp35.000

Sedangkan untuk besaran pembayaran fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan pokok, dengan kisaran harga antara Rp20.000 hingga Rp60.000 per hari per jiwa, sesuai dengan jenis makanan yang biasa dikonsumsi.

Dan bagi yang mengonsumsi beras khusus dapat ditaksir sendiri sesuai dengan harga beras yang berlaku dengan standar 3,5 liter atau 2,7 kg beras per orang.

(Kemenag Kota Banjarmasin)

[post-views]
Selaras