Banjarmasin, mu4.co.id — Nilai zakat fitrah 1444 Hijriyah di wilayah Kota Banjarmasin resmi ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin, Kamis, (16/3/2023). Keputusan tersebut merupakan hasil dari rapat yang diadakan di Aula Bararakatan, Kantor Kemenag Kota Banjarmasin.
Besaran zakat fitrah sendiri perjiwanya yaitu sebanyak 2,5 kg atau setara 3,5 liter beras. Dilansir dari kalimantanpost.com, berikut ini hasil penetapan nilai zakat fitrah jika ditunaikan dengan uang berdasar jenis beras yang dikonsumsi:
- Beras Unus, Mutiara, Mayang, dan sejenisnya, sebesar Rp70.000
- Beras Siam Unus, Karang Dukuh, dan sejenisnya Rp65.000
- Beras Ganal, Biasa, dan sejenisnya Rp45.000
- Beras Rojolele, Pandan Wangi, dan sejenisnya sebesar Rp40.000
- Beras Bulog dan sejenisnya Rp35.000
Masyarakat diharap dapat membayar zakat lebih awal usai pemberitahuan ini. Sehingga nantinya tidak ada lagi yang belum tunai zakatnya di akhir bulan Ramadhan.
“Kita diminta untuk membahagiakan para penerima zakat. Sehingga jika zakat dibagikan lebih awal, mereka dapat memanfaatkannya untuk menyambut hari raya dengan perasaan sukacita,” kata Kepala Kantor Kemenag Kota Banjarmasin, Dr. H. Taufik Rahman, S.Ag., M.Pd., saat memimpin rapat penetapan tersebut.
Turut hadir Kepala Bagian Kesra Pemerintah Kota Banjarmasin, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Banjarmasin, Kepala KUA se Kota Banjarmasin, Ormas Keagamaan, Baznas Kota Banjarmasin, Perwakilan Masjid se Kota Banjarmasin, serta tokoh-tokoh masyarakat.
Sumber: kalsel.kemenag.go.id dan kalimantanpost.com