Media Utama Terpercaya

11 Agustus 2026, 23:09
Search

Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, Ini Perubahan Struktur Barunya!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin. [Foto: Kemenag]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026 yang mengubah PMA Nomor 33 Tahun 2024 tentang organisasi dan tata kerja Kemenag. Aturan tersebut ditandatangani Menag Nasaruddin Umar pada 4 Agustus 2026 dan berlaku pada dua hari setelahnya.

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menyebut regulasi ini menandai tahap akhir pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren, sekaligus membawa perubahan pada struktur Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang, terbit PMA terbaru yang mengatur Ortaker Kementerian Agama. Ada dua hal baru yang paling mendasar, yaitu: terbentuknya Ditjen Pesantren dan perubahan pada Ditjen Pendidikan Islam,” ungkap Kamaruddin Amin dikutip dari laman Kemenag, Selasa (11/8).

Baca Juga: Pemerintah Siapkan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Guru Madrasah dan Pesantren!

Menurut Kamaruddin, penerbitan PMA 16/2026 merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 18 Tahun 2026 yang menjadi dasar pembentukan Ditjen Pesantren di Kementerian Agama.

Melalui aturan baru ini, urusan pesantren yang sebelumnya berada di bawah Ditjen Pendidikan Islam kini berdiri sebagai Direktorat Jenderal tersendiri setingkat Eselon I. Perubahan tersebut juga diikuti penataan struktur Eselon II di Ditjen Pendidikan Islam.

Kemenag selanjutnya akan mengisi jabatan sesuai struktur baru. Kamaruddin menilai penguatan kelembagaan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap pesantren, yang ke depannya tidak hanya berfokus pada pendidikan, tetapi juga diperkuat dalam bidang dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

“Kita berharap pesantren ke depan akan berkembang menjadi prototipe pendidikan Islam khas nusantara yang mampu melestarikan tradisi dan mengambil peran penting dalam membangun peradaban bangsa dan pemberdayaan umat,” ucapnya.

Baca Juga: Perluas Jangkauan, Pemerintah Izinkan Pesantren Kelola Dapur MBG Secara Mandiri

Berikut susunan organisasi Direktorat Jenderal Pesantren, antara lain:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal
  2. Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal
  3. Direktorat Ma’had Aly
  4. Direktorat Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Non Formal
  5. Direktorat Pemberdayaan Pesantren

Berikut susunan organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, sebagai berikut:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
  2. Direktorat Kurikulum dan Kesiswaan Madrasah
  3. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
  4. Direktorat Kelembagaan dan Sarana Madrasah
  5. Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
  6. Direktorat Pendidikan Agama Islam.

(Kementerian Agama)

[post-views]
Selaras