Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 11:30

Kemenag Balikpapan Umumkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1444 H

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi Pengeluaran Zakat Fitrah dan Fidyah [Foto: Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli via detik.com]

Balikpapan, mu4.co.id — Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1444 Hijriyah pada Kamis, (16/3/2023). Keputusan itu berdasar Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Kemenag Kota Balikpapan Nomor 116 Tahun 2023.

Dilansir dari balikpapankota.kemenag.go.id, berikut isi surat keputusan tentang penetapan nilai kadar zakat fitrah wilayah Kota Balikpapan:

  1. Nilai Zakat Fitrah berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari sebesar 3 kg setiap jiwa.
  2. Pembayaran Zakat Fitrah dengan nilai uang adalah sebagai berikut :
    • Harga beras tertinggi sebesar Rp45.000,- per jiwa,
    • Harga beras terendah sebesar Rp39.000,- per jiwa.

Masih dari sumber yang sama, berikut ketetapan besaran nilai fidyah dari Kemenag Kota Balikpapan bagi yang wajib membayar:

  1. Pembayaran berupa makanan pokok sebesar 1 (satu) Mudh atau + 700 gram beras, ditambah lauk pauk per hari untuk 3 kali makan;
  2. Pembayaran Fidyah dengan nilai uang adalah sebagai berikut :
    • Kategori I sebesar Rp60.000,- / hari / jiwa;
    • Kategori II sebesar Rp36.000,- / hari / jiwa.

Keputusan besaran nilai zakat fitrah dan fidyah ini merupakan hasil dari rapat koordinasi antara Kemenag Kota Balikpapan, Dinas Perdagangan, Perwakilan Lembaga Keagamaan, dan Organisasi Kemasyarakatan Islam.

Sumber: balikpapankota.kemenag.go.id dan kaltim.tribunnews.com (Ary Nindita Intan R S / Budi Susilo)

[post-views]
Selaras