Media Utama Terpercaya

4 Juni 2026, 09:02
Search

Kejagung Tetapkan Mantan Kepala BGN dan 2 Wakilnya Resmi Tersangka. Ini Dugaan Kasusnya!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Kejagung Tetapkan Mantan Kepala BGN dan 2 Wakilnya Resmi Tersangka
Kejagung Tetapkan Mantan Kepala BGN dan 2 Wakilnya Resmi Tersangka [Foto: garudaindonesia.id]

Jakarta, mu4.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana dan 2 orang wakilnya, Letjen TNI (purn) Lodewyk Pusung serta Irjen Pol (purn) Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan program MBG 2025–2026, Rabu (03/06/2026).

Mereka bertiga menjadi tersangka dalam dugaan kasus jual beli titik SPPG serta mark up pengadaan barang dan jasa.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan modus korupsi ini dilakukan dengan cara mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam menyusun kerangka acuan kerja (KAK) proyek pengadaan di BGN. Alhasil, anggaran program yang bersumber dari APBN tersebut justru mengalir ke pos pengadaan barang mewah yang dinilai sama sekali tidak mendukung operasional pemenuhan gizi anak sekolah di lapangan.

“Terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG, di antaranya pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar 1 triliun rupiah,” ujar Syarief, Rabu (03/06/2026).

Baca juga: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun!

Selain belanja motor listrik bernilai fantastis tersebut, tim penyidik Jampidsus juga menemukan sejumlah pengadaan siluman lainnya yang sarat penggelembungkan harga atau mark up dan melanggar ketentuan hukum.

Syarief menjelaskan, selain merekayasa pengadaan barang dan jasa. Menurut Kejagung, program yang memiliki total anggaran Rp 85,27 triliun (2025) dan melonjak menjadi Rp 268 triliun (2026) ini seharusnya dikelola secara transparan oleh yayasan di tiap sekolah sebagai mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG. Namun, para tersangka justru meloloskan yayasan milik mereka sendiri yang tidak memenuhi syarat melalui manipulasi portal verifikasi mitra BGN.

“Yayasan-yayasan tersebut dijadikan sarana untuk kejahatan dan mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” tegas Syarief.

Berikut daftar pengadaan bermasalah di BGN:

  • 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun.
  • 32.000 pasang sepatu.
  • 31.000 lebih unit komputer tablet.
  • 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Adapun untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejagung langsung menahan Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(investortrust.id)

[post-views]
Selaras