Media Utama Terpercaya

20 Oktober 2026, 14:14
Search

Karhutla Tak Kunjung Teratasi, Mahasiswa Gelar Aksi di Kantor Gubernur Kalteng. Ini Tuntutannya!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Massa aksi sampaikan kritik terhadap penanganan karhutla
Massa aksi sampaikan kritik terhadap penanganan karhutla. [Foto: Tribun Kalteng]

Palangka Raya, mu4.co.id – Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan menggelar aksi di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Senin (19/10). Mereka mempertanyakan keseriusan pemerintah menangani karhutla dan kabut asap yang telah berlangsung selama empat bulan.

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, sempat menemui massa, tetapi tidak memberikan tanggapan. Namun, kemudian pergi dengan alasan menunaikan salat Ashar. Setelah ditunggu, ia tak kembali dan dikabarkan bertemu Kepala BNPB Kristomei Sianturi di Pulang Pisau.

Mahasiswa juga memaksa masuk, menggelar aksi teatrikal, hingga membentangkan spanduk bertuliskan “Kantor Disegel” di depan pintu Aula Jayang Tingang.

Presiden BEM Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, Naomi Artika Simamora, menyebut aksi tersebut sebagai puncak kekecewaan dan kemarahan masyarakat atas kondisi yang tidak kunjung selesai.

“Setiap hari kita menghirup udara beracun dengan kadar polutan mencapai 4.000 lebih, ini sudah sangat berbahaya,” tutur Naomi dikutip dari Kompas, Selasa (20/10).

Baca Juga: BNPB Jelaskan Fenomena Lubang Api Bawah Tanah di Lokasi Karhutla Palangka Raya

Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan membawa 9 tuntutan pada aksi tersebut. Kesembilan isi tuntutan tersebut, antara lain: 

  1. Menuntut dan mendesak Gubernur Kalimantan Tengah dan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menjadikan karhutla sebagai bencana nasional dalam tempo 2×24 jam. 
  2. Menuntut Gubernur Kalimantan Tengah untuk membuat video di tempat aksi dan surat pernyataan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng tidak sanggup mengatasi bencana.
  3. Menuntut seluruh jajaran pemerintah provinsi Kalimantan Tengah untuk mendesak Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Kehutanan, Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, Menteri Lingkungan Hidup, dan Menteri Hak Asasi Manusia untuk berkantor di wilayah karhutla (Kalimantan, Sumatera, Papua) selama penanganan karhutla dan kabut asap sampai selesai. 
  4. Menuntut pemerintah pusat untuk mengaudit seluruh perusahaan yang memiliki izin konsesi, jika terbukti melanggar berikan sanksi mutlak berupa pencabutan izin. 
  5. Menuntut pemerintah pusat untuk mengembalikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk mencabut izin konsesi perusahaan. 
  6. Menuntut Pemprov Kalteng memetakan secara terbuka seluruh hutan dan lahan yang terbakar yang terlibat dengan lahan konvensi korporasi, selama 5-6 tahun dipastikan tidak ada alih fungsi lahan apapun, dan apabila terbukti ada, berikan sanksi setegas-tegasnya. 
  7. Menuntut Gubernur Kalimantan Tengah untuk mengeluarkan diskresi berupa jaminan kesehatan gratis di RSUD/Puskesmas di Kalimantan Tengah selama 5 tahun. 
  8. Cabut moratorium Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 01 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (Dakarla) dan hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat hukum adat. 
  9. Menuntut seluruh pemerintah provinsi untuk menyelesaikan polemik kelangkaan BBM, pemadaman listrik, dan krisis air bersih di Kalimantan Tengah.

(Kompas)

[post-views]
Selaras