Media Berkemajuan

18 Oktober 2024, 10:03

Kalimantan Bakal Miliki Provinsi Baru, Pahuluan Raya. Dari Kabupaten Apa Saja?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Peta pulau Kalimantan. [Foto: mu4.co.id]

Banjarmasin, mu4.co.id – Provinsi Pahuluan Raya sering dibicarakan di Kalimantan Selatan sebagai wacana pemekaran wilayah.

Kalimantan Selatan berencana memisahkan enam kabupaten di wilayahnya untuk membentuk Provinsi baru yang disebut Pahuluan Raya.

Kabupatan mana saja yang akan menjadi wilayah calon provinsi baru Pahuluan Raya?

Awalnya, wilayah Kalimantan Selatan terbentuk sebagai bagian dari Karesidenan Kalimantan Selatan dalam Provinsi Kalimantan yang terdiri dari tiga karesidenan: Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Provinsi Kalimantan kemudian dipecah menjadi tiga provinsi terpisah, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan, sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956.

Baca Juga: Provinsi Kalimantan Tenggara Akan Didirikan, Lahir dari Provinsi Ini!

Melalui Undang-Undang No. 21 Tahun 1957, sebagian besar wilayah di sebelah barat dan utara Kalimantan Selatan dipisahkan menjadi Provinsi Kalimantan Tengah.

Sejak UU No. 27 Tahun 1959, bagian utara dari Kabupaten Kotabaru dipisahkan dan dimasukkan ke dalam Provinsi Kalimantan Timur. Setelah itu, wilayah Provinsi Kalimantan Selatan tidak mengalami perubahan lagi dan tetap seperti semula.

Namun, saat ini ada pembahasan mengenai pemekaran Kalimantan Selatan. Tabalong hingga Tapin direncanakan akan menjadi bagian dari Provinsi baru yang disebut Pahuluan Raya, jika pemekaran tersebut terjadi.

Dilansir dari TribunTrends pada Kamis (25/7), berikut adalah enam kabupaten yang diusulkan untuk menjadi bagian dari wilayah Pahuluan Raya jika provinsi baru ini terbentuk.

  1. Kabupaten Tabalong
  2. Kabupaten Balangan
  3. Kabupaten Hulu Sungai Utara
  4. Kabupaten Hulu Sungai Tengah
  5. Kabupaten Hulu Sungai Selatan
  6. Kabupaten Tapin

Adapun syarat pembentukan daerah baru untuk Kabupaten, antara lain:

Pertama, proses dimulai dengan keputusan dari musyawarah desa dan persetujuan bersama DPRD Kabupaten/Kota dengan Bupati/Walikota.

Selanjutnya, dari persetujuan bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk, harus mempertimbangkan parameter dasar untuk kewilayahan. Parameter tersebut mencakup luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, dan cakupan wilayah.

Baca Juga: 21 Kegiatan Hingga Konser Rhoma Irama Bakal Meriahkan Harjad Kalsel Ke-74, Berikut Rangkaiannya!

Pembentukan daerah persiapan diatur dalam peraturan pemerintah. Pemerintah pusat kemudian melakukan evaluasi akhir terhadap daerah persiapan.

Jika hasil evaluasi akhir menunjukkan bahwa daerah persiapan layak, maka statusnya akan ditingkatkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB). Namun, jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa daerah persiapan tidak layak, maka status daerah persiapannya akan dicabut dan wilayah tersebut dikembalikan ke daerah Induk.

(TribunTrends)

[post-views]
Selaras