Banjarmasin, mu4.co.id – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD), melakukan penyisiran langsung ke lapangan untuk mendata usaha-usaha yang telah beroperasi dan memastikan seluruhnya memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu dilakukan seiring dengan menjamurnya kafe rumahan di berbagai sudut Kota Banjarmasin, yang kini menjadi perhatian serius, sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha memiliki kepatuhan terhadap regulasi perpajakan daerah. Menurutnya, setiap usaha yang telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam regulasi wajib didaftarkan sebagai Wajib Pajak (WP).
“Penetapan status Wajib Pajak mengikat bagi usaha yang sudah memenuhi syarat secara aturan,” ujar Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, dikutip dari kalimantanpost.com, Rabu (29/07/2026).
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap rumah tinggal yang telah beralih fungsi menjadi tempat usaha, khususnya kafe yang bermunculan di kawasan perumahan. Meski belum merinci jumlah pasti kafe yang telah terdata maupun yang masih dalam proses pendataan, Edy memastikan kegiatan inventarisasi akan terus dilakukan secara bertahap, yang masih dikelola sebagai bahan evaluasi sekaligus dasar penetapan objek pajak baru.
Lebih lanjut, dirinya menilai penataan administrasi perpajakan ini bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku usaha. Dengan seluruh usaha yang memenuhi syarat terdaftar sebagai wajib pajak, maka persaingan usaha dapat berjalan lebih sehat karena seluruh pelaku memiliki kewajiban yang sama terhadap daerah.
Ia mengungkapkan, peningkatan fungsi rumah tinggal menjadi tempat usaha turut memberikan dampak terhadap penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tahun lalu, sektor PBB berhasil mencatatkan penerimaan sekitar Rp47 miliar, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Salah satu faktor yang mendorong kenaikan tersebut adalah bertambahnya bangunan yang dimanfaatkan sebagai tempat usaha, termasuk kafe rumahan.
Melalui penyisiran yang dilakukan secara berkelanjutan, Pemerintah Kota Banjarmasin berharap potensi penerimaan pajak daerah dapat terus meningkat tanpa membebani masyarakat. Di sisi lain, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih tertib, transparan, dan mampu mendukung pembangunan daerah secara berkesinambungan.











