Media Utama Terpercaya

23 September 2026, 11:16
Search

Kabut Asap Pekat Selimuti Banjarmasin, Masuk Kategori Hitam atau Berbahaya!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Asap Banjarmasin
Kabut Asap di Banjarmasin Masuk Kategori Hitam atau Berbahaya [Foto: RRI]

Banjarmasin, mu4.co.id – Kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyelimuti Kota Banjarmasin, hingga mengganggu masyarakat yang mulai beraktivitas pada Selasa (22/09/2026) pagi.

Salah satu warga Kuin Utara, Muhammad Fudail merasakan kondisi asap yang sangat pekat dan menyengat hingga membuat jarak pandang di sejumlah kawasan juga terasa terbatas ketika hendak berangkat bekerja. Ia mengaku kondisi udara pagi itu berbeda dibanding biasanya.

“Pagi ini asapnya sangat pekat. Bau asap juga menyengat dan jarak pandang terasa terbatas,” ujarnya.

Diketahui, kualitas udara di Kota Banjarmasin pada Selasa (22/09/2026) pagi berada dalam kondisi buruk. Berdasarkan data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang dipantau dari stasiun pemantauan di kawasan Kayu Tangi pada pukul 07.00 Wita, konsentrasi partikulat PM10 tercatat mencapai 1.556 dengan kategori hitam atau berbahaya, yang menunjukkan tingginya konsentrasi partikulat di udara.

Tingginya konsentrasi PM10 tersebut menunjukkan kondisi udara perlu menjadi perhatian, terutama bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan.

Baca juga: Kualitas Udara Kalsel Masuk 3 Terburuk di Indonesia, Kalteng Paling Parah!

Di samping itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melaporkan sebanyak 2 provinsi di Indonesia kualitas udaranya berada dalam status ‘berbahaya’ imbas dari karhutla, yaitu Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Untuk Provinsi Kalimantan Tengah dan juga Kalimantan Selatan per hari ini pukul 14.00 WIB, itu terlaporkan pada posisi berbahaya,” jelas Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH, Edward Nixon Pakpahan, Selasa (22/09/2026).

Selain itu, ia juga mengungkap terdapat 7 provinsi yang dipantau secara khusus imbas karhutla yakni Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur, yang berada pada ‘status tidak sehat’, ‘sangat tidak sehat’, dan ‘berbahaya’.

“Per hari ini, 22 September pukul 14.00 WIB, dapat kami laporkan, di 7 provinsi tersebut, Riau sampai dengan Kalimantan Timur, semuanya atau mayoritas berada pada status tidak sehat, kemudian sangat tidak sehat, bahkan berbahaya,” ujarnya.

Pihaknya pun mengimbau pada masyarakat yang tinggal di daerah dengan status ‘berbahaya’ untuk lebih banyak melakukan aktivitas di dalam ruangan, sesuai dengan Permen LH Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemaran Udara.

“Menurut Permen LH Nomor 14 Tahun 2020, kalau sudah pada status kualitas udara berbahaya (hitam), maka arahan kita, permohonan kita adalah saudara-saudara kita di lokasi terdampak dengan kualitas udara berbahaya atau hitam agar tidak melakukan aktivitas di luar ruangan. Upayakan untuk lebih intensif berada di dalam ruangan,” imbaunya.
(rri.co.id, detik.com)

[post-views]
Selaras