Media Berkemajuan

26 Desember 2024, 22:30

Izin Travel Penyalur Jemaah Visa Non-Haji Resmi Akan Dicabut, 37 Jemaah Ilegal Dipulangkan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Travel Umrah
Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail [Foto: kemenag.go.id]

Makassar, mu4.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan memberikan sanksi pencabutan izin kepada pihak travel haji dan umrah yang terbukti membantu jemaah yang menunaikan ibadah haji tanpa visa Haji atau melalui jalur yang tidak resmi.

Sebelumnya, Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail,  menuturkan bahwa pihaknya telah menelusuri 37 orang warga Makassar masuk ke Madinah. Ia pun mengatakan bahwa jemaah haji ilegal tersebut merupakan korban dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Bila jamaah tersebut dibawa oleh PPIHU/PIHK yang resmi, ini yang perlu kami tindaklanjuti, artinya kalau betul PPIHU resmi yang bawa itu berarti melanggar aturan yang ada,” tutur Ikbal, Ahad (02/06/2024).

“Kalau travel resmi kami akan berikan sanksi, ada beberapa sanksi, ringan-berat nanti kami lihat apakah pelanggarannya berat, kalau berat kami cabut izinnya,” lanjutnya.

Baca juga: Hati-hati! Izin Travel Bakal Dicabut Jika Loloskan Jemaah Umrah Melanjutkan Haji

Lebih lanjut, Ikbal mengatakan bahwa pihaknya akan membuat laporan ke Polda Sulsel untuk mengusut tuntas kasus yang menjadikan korban 37 warga Kota Makassar ini. “Kami juga ingin melanjutkan laporannya ke Polda (Sulsel) karena ada korban,” tegasnya.

Adapun ke 37 warga yang tertangkap di Madinah tersebut terancam akan dideportasi dan didenda. “Kalau sesuai aturan pemerintah saudi, jemaah tersebut akan dideportasi dan di denda sebanyak 100.000 riyal dan oknum yang membawa akan didenda 50.000 riyal dipenjara 6 bulan dan tidak boleh masuk Arab Saudi selama 10 tahun,” jelas Ikbal.

Dan diketahui, dari 37 warga Makassar, sebanyak 34 orang telah dideportasi atau dipulangkan ke Indonesia, sementara 3 orang diantaranya masih ditahan untuk proses hukum lebih lanjut karena berperan sebagai koordinator yang membawa 34 warga Makassar ke Arab Saudi. Namun hingga saat ini belum ada data terkait identitas 34 warga Makassar tersebut.

Sementara itu, Menurut Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Yusron B Ambary mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan 34 orang jemaah yang sudah pulang, dikatakan bahwa mereka menyadari datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah, bukan bukan visa haji. “Mereka dijanjikan oleh seorang oknum mukimin (warga Indonesia yang tinggal di Makkah) untuk mendapatkan tasrih haji dengan masing-masing membayar sebesar 4.600 Riyal Arab Saudi,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut. Ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi hal seperti ini, termasuk tidak tergiur dengan iming-iming berangkat haji dengan cepat oleh oknum tertentu. “Makanya dari awal kami menyampaikan ke WNI, khususnya di Sulsel, jangan tergiur dengan iming-iming oknum yang mempercepat pemberangkatan haji. Ini lah dampaknya kalau nda mau mendengar kan,” tandasnya.

(cnnindonesia.com, beritakotamakassar.com)

[post-views]
Selaras