Media Utama Terpercaya

14 Juni 2025, 02:58
Search

Ini Respon DPRD Banjarmasin Terkait Usulan Penurunan Tarif Parkir Kendaraan!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Parkir
Ilustrasi parkir. [Foto: mu4.co.id]

Banjarmasin, mu4.co.id – Pemerintah Kota Banjarmasin berencana menurunkan tarif parkir, menyusul usulan resmi dari Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin yang baru-baru ini disampaikan ke DPRD Kota Banjarmasin.

“Dewan ada menerima surat permohonan dari wali kota, isinya tentang usulan penurunan tarif parkir kendaraan,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Ridho Akbar, dikutip dari Radar Banjarmasin, Senin (12/5).

Namun, penurunan tarif hanya berlaku untuk satu jenis kendaraan, yaitu kendaraan roda 2, sementara tarif lainnya tetap. Usulan ini akan segera dibahas oleh Komisi III DPRD bersama Badan Anggaran (Banggar).

Politikus muda Partai Golkar itu menyampaikan bahwa pihaknya bersama anggota komisi akan meninjau kembali usulan penurunan tarif parkir. 

Hal ini menyangkut Perda Nomor 15 Tahun 2023 yang menjadi dasar kenaikan tarif sebelumnya di era Wali Kota Ibnu Sina, yang kemungkinan dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Baca Juga: Awas! Juru Parkir Liar Bisa Dipenjara 9 Tahun

“Jika tarif parkir kembali seperti semula, dampaknya penurunan PAD. Makanya saya mau melihat bagaimana pendapat anggota Komisi III lainnya, karena mereka dulu yang menyetujui regulasi itu,” ucapnya.

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Muhammad Isnaini, mendukung permohonan penurunan tarif parkir dari Wali Kota Muhammad Yamin. Ia menyebut keluhan warga soal tarif parkir yang tinggi sering muncul setiap kali ia menggelar reses.

“Satu kali parkir Rp3 ribu, kalau sampai 5 kali, sudah Rp15 ribu, sementara ekonomi masyarakat saat ini sedang sulit, kalau diturunkan juga meringankan masyarakat,” ujar Isnaini.

Isnaini juga menilai pendapatan retribusi parkir belum optimal meski tarif sudah dinaikkan, ditambah masih maraknya parkir liar. Namun, usulan penurunan tarif perlu dikaji karena revisi perda baru bisa dilakukan minimal setelah 3 tahun disahkan, yang artinya pada hanya dapat direvisi pada tahun 2026.

Akan tetapi bisa saja diturunkan, acuannya dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang diterbitkan oleh wali kota. “Karena dalam perda memang ada klausul yang menyerahkan hal itu kepada wali kota,” tuturnya.

(Radar Banjarmasin)

[post-views]
Selaras