Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 11:25

Awas! Juru Parkir Liar Bisa Dipenjara 9 Tahun

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
`Juru parkir yang duduk didepan minimarket padahal ada imbauan parkir gratis. [Foto: Tribun Medan]

Jakarta, mu4.co.id – Mini market sering kali menjadi tempat di mana pungutan liar (pungli) parkir sering terjadi, meskipun di dalamnya terpampang jelas bahwa parkir gratis. 

Budiyanto, seorang Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, menjelaskan bahwa retribusi parkir di mini market telah diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau di bawah oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi” kata Budiyanto, dikutip dari Kompas, Selasa (23/4).

Budiyanto menyatakan bahwa pemilik mini market harus menyediakan lahan parkir sebagai bagian dari pelayanan atau fasilitas untuk pelanggan yang datang berkunjung.

“Sesuai dengan Undang-Undang No 28 tahun 2009 pihak pengelola sudah membayar retribusi tentang usahanya.Termasuk lahan parkir yang disiapkan oleh tempat usaha tersebut,” ucapnya.

Baca Juga: Siap-siap, Pemkot Banjarmasin Naikkan Tarif Parkir Mulai April 2024. Segini Rinciannya!

“Dengan demikian bahwa lokasi parkir yang tersedia di tempat-tempat usaha tersebut seharusnya gratis atau tidak dipungut biaya.” tambah Budiyanto.

Jika ada petugas parkir yang tidak memiliki izin dan surat perintah resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) namun melakukan pungutan, maka itu dianggap ilegal atau parkir liar.

“Karena pungutan yg dilakukan tidak berdasarkan surat perintah resmi dan identitas resmi dianggap sebagai perbuatan melawan hukum pemerasan” ucap Budiyanto.

Budiyanto mengatakan bahwa juru parkir liar bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan diancam mendapatkan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

“Akibat dari tindakan yang menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,” ujarnya.

Sumber: Kompas

[post-views]
Selaras