Media Berkemajuan

3 Oktober 2024, 18:58

Siap-siap, Pemkot Banjarmasin Naikkan Tarif Parkir Mulai April 2024. Segini Rinciannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pemkot Banjarmasin Naikkan Tarif Parkir Mulai April 2024 [Foto: republika.co.id]

Banjarmasin, mu4.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin melalui Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin menaikkan tarif parkir yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Aturan tersebut diberlakukan mulai 1 April 2024 mendatang.

Rincian tarif baru tersebut dinaikkan dari yang semula hanya Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat, menjadi Rp 3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 5.000 kendaraan roda empat.

Adapun untuk kendaraan berat misalnya bus dan lain sebagainya, tarifnya masih sama. Paling tinggi, dipatok Rp10.000.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo kini tengah mengajukan format sosialisasi kepada Wali Kota Banjarmasin. Jika disetujui maka akan digelar sosialisasi dan diberlakukannya tarif baru. “Sesegeranya disosialisasikan,” katanya, Jumat (16/02/2024).

Baca juga: Tarif Parkir Banjarmasin Bakal Naik Di 2024, Segini Angkanya!

Menurut Slamet perlunya diadakan sosialisasi resmi tersebut karena selama ini ia menyebut sosialisasi hanya dari mulut ke mulut saja. Sehingga beberapa bulan kedepan bisa dilakukan penyesuaian dan target efektif per 1 April 2024 bisa dilaksanakan.

Ia juga menyebut kenaikan tarif seharusnya diberlakukan Januari lalu, namun karena penyesuaian aturan dengan pengelola parkir, ditambah kenaikan tarif yang tidak pernah terjadi sejak 2016 lalu, maka tarif tersebut baru diterapkan di April mendatang.

Selain itu, Ia juga menyebut idealnya tarif parkir harus dievaluasi per tiga tahun.Terakhir ia mengungkapkan kenaikan tarif ini nantinya akan diterapkan menyeluruh, di total 200 kantong parkir resmi yang ada di Kota Banjarmasin.

Sumber: banjarmasinpot.co.id

[post-views]
Selaras